
MALANG (Lenteratoday) -Manajemen Malang Plasa mengajukan tawaran dispensasi sewa selama 4 bulan, di relokasi sementara yakni Mal Sarinah kepada pemilik stand korban kebakaran beberapa waktu lalu.
Walaupun tawaran tersebut telah mencapai titik temu, namun kesepakatan resmi masih dalam proses komunikasi seluruh tenan yang terdampak.
Kuasa hukum Palang Plasa, Solehoddin menyebutkan saat ini sekitar 99 persen perwakilan dan lawyer sudah ada titik temu.
Solehoddin menambahkan, Manajemen Malang Plasa telah menyiapkan lokasi di Sarinah dengan daya tampung yang mencukupi untuk menampung lebih dari 100 pedagang. Ia juga menegaskan bahwa penempatan di Sarinah akan disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan masing-masing pedagang.
"Sekitar 100 lebih itu tenantnya. Jadi kami memberikan dispensasi tidak bayar sewa selama 4 bulan dan kita juga mempromosikan, tanggung jawab terhadap biaya operasional. Semua kita lakukan, ini salah satu bentuk dari tanggung jawab dan kebijakan manjemen Malang Plasa," kata Solehoddin, Jumat (19/5/2023).
Solehoddin mengklarifikasi bahwa berdasarkan hasil investigasi Laboratorium Forensik (Labfor) yang telah dilakukan oleh Polsa Jatim, menyebutkan bahwa penyebab kebakaran bukan berasal dari kesengajaan ataupun kelalaian manajemen Malang Plasa, melainkan dari korsleting listrik di area bioskop. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada temuan tersebut.
Solehoddin mengharap agar dalam waktu dekat, kesepakatan resmi dapat tercapai sehingga para pedagang dapat memulai proses relokasi ke Sarinah yang rencananya akan mulai ditempati pada awal Juni mendatang. "Perkiraan mulai awal Juni besok, pedagang tinggal masuk aja nanti," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang Malang Plasa, Wahab Adhinegoro, menyambaikan bahwa kesepakatan tersebut masih perlu disetujui oleh pedagang secara keseluruhan. Ia juga menjelaskan, akan berkomunikasi dengan pedagang lain untuk memastikan bahwa tawaran dispensasi sewa selama 4 bulan diterima dengan baik.
Meskipun pihak manajemen telah mencapai kesepakatan dengan perwakilan pedagang yang hadir pada pertemuan tersebut, namun tuntutan awal para pedagang adalah pengajuan dispensasi sewa selama 6 bulan. Oleh karena itu, langkah-langkah lebih lanjut akan dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas.
"Penawaran MP adalah digratiskan 4 bulan, ini yang kita belum jawab, tuntutan kami kan 6 bulan. Jadi ini kami belum bisa mengiyakan karena saya masih harus berbicara dengan tenant lain supaya tidak terjadi keributan. Yang penting prinsip dari ini tadi adalah tenant akan menempati Sarinah yakni bulan Juni sudah masuk. Dan tinggal membawa barang dagangan saja, etalase semua sudah diatur oleh MP," tegas Wahab.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH