06 April 2025

Get In Touch

Ada Temuan Baru, Pemkot Malang Kaji Perizinan 2 Penginapan di Tlogomas

Salah satu tempat penginapa di Kelurahan Tlogomas yang saat ini masih ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang terkait persoalan perizinan, Rabu (17/5/2023) (Santi/Lenteratoday)
Salah satu tempat penginapa di Kelurahan Tlogomas yang saat ini masih ditindaklanjuti oleh Pemkot Malang terkait persoalan perizinan, Rabu (17/5/2023) (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memberikan tanggapan terkait temuan terbaru yang menyangkut perizinan 2 penginapan di wilayah Kelurahan Tlogomas. Setelah dilakukan serangkaian penelitian oleh gabungan tim dari berbagai dinas terkait, Pemkot Malang mengumumkan bils mereka akan melakukan kajian mendalam terkait perizinan yang diberikan.

“Secara prinsip, perizinan dasar sudah tercukupi, tapi ada beberapa hal yang nanti perlu segera kita diskusikan dan laporkan dengan seluruh tim untuk dilaporkan ke pimpinan masing-masing,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), Roni Kuncoro, usai meninjau lokasi, Rabu (17/5/2023).

Roni menambahkan, meskipun perizinan dasar penginapan telah tercukupi, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut dengan seluruh tim untuk dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi terkait.

“Sehingga nanti pimpinan mengambil sikap dan keputusan, serta langkah-langkah selanjutnya. Terkait perizinan sebelumnya kos-kosan tapi malah menjadi penginapan, itu juga akan dijelaskan oleh pimpinan,” tambahnya.

Roni juga menyebutkan bahwa perizinan yang telah terpenuhi tersebut mencakup tata bangunan dan izin usaha yang dimiliki oleh penginapan Reddoorz dan Smart Hotel. Namun, kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan, seperti pengelolaan limbah, masih menjadi perhatian yang perlu didiskusikan lebih lanjut, terlebih dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

“Yang masih akan didiskusikan lebih lanjut itu misalnya seperti, kewajiban-kewajiban terhadap pengelolaan lingkungan. Seperti limbahnya, dan sebagainya,” cetusnya.

Sebelumnya, pada Selasa (16/5/2023) telah dilakukan rapat koordinasi antara Pemkot Malang, warga RW 8, serta perwakilan pengelola Reddoorz dan Smart Hotel. Dimana dalam rakor tersebut, sesuai dengan keluhan yang dilaporkan oleh warga setempat, maka telah disepakati untuk dilakukannya pembekuan operasional sementara, kepada 2 tempat penginapan tersebut.

Sehingga setelah dilakukannya peninjauan lebih lanjut, penghentian sementara operasional penginapan, masih akan berlangsung meskipun belum ditentukan sampai kapan kebijakan tersebut berlaku, langkah ini diambil guna memberikan waktu bagi Pemkot Malang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan penginapan yang terkait dengan temuan terbaru.

“Sesuai dengan keputusan diskusi kemarin dengan Satpol PP dan Pemkot juga, mereka (pihak penginapan) sepakat untuk berhenti beroperasi sementara. Kalau sampai kapannya saya belum tahu,” tukas Roni.

Sementara itu, saat dicoba untuk dikonfirmasi lebih lanjut, manajemen Smart Hotel memilih untuk tidak memberikan komentar apapun terkait peninjauan yang telah dilakukan oleh Pemkot Malang. Pihaknya hanya menegaskan akan menyerahkan keseluruhan proses kepada Pemkot Malang.

Sebagai informasi, sebelumnya 2 penginapan di wilayah Kelurahan Tlogomas, ini ramai dibicarakan akibat temuan warga sekitar yang mengatakan adanya praktik prostitusi di dalamnya. Namun, seiring berjalannya waktu, masalah kemudian merambat pada persoalan perizinan tempat usaha.(*)

Reporter: Santi Wahyu/ Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.