21 April 2025

Get In Touch

Dua Partai Gagal Daftarkan Bacaleg di KPU Kota Malang

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas.

MALANG (Lenteratoday) – Dua partai yaitu Partai Garuda dan Partai Gelora Indonesia gagal mengikuti proses pengajuan nama-nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Malang di Kantor KPU Kota Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengatakan Partai Garuda tidak berhasil mengajukan berkas pengajuan sedangkan Partai Gelora Indonesia tidak memenuhi persyaratan pengajuan.

“Partai Garuda sempat datang ke Kantor KPU pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, tetapi tanpa membawa berkas pengajuan. Hingga pukul 23.59 WIB, Partai Garuda tidak kembali ke Kantor KPU Kota Malang. Kesimpulannya jadi tidak mengajukan berkas pengajuan," ujar Aminah Asminingtyas, saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/5/2023) dini hari.

Sedangkan, terkait status Partai Gelora Indonesia, Aminah menyampaikan, gagalnya parpol tersebut dalam mengikuti proses pengajuan bacaleg, dikarenakan tidak lengkapnya syarat pengajuan. Diantaranya yakni, tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, adanya sebagian berkas bacaleg yang tidak dilengkapi dengan foto, serta berkas persyaratan digital yang gagal diunggah.

“Kalau Partai Gelora melakukan berkas pengajuan, tetapi tidak bisa memperbaiki, jadi dikembalikan,” tegasnya.

Masih menurut Aminah, Partai Gelora Indonesia, mulai datang ke Kantor KPU Kota Malang sekitar pukul 22.30 WIB untuk kemudian mengikuti pemeriksaan kelengkapan berkas. Namun, dikarenakan terdapat sejumlah kendala, pencocokan data akhirnya dilakukan secara manual dan berlangsung hingga Senin (15/5/2023) pukul 02.00 WIB.

“Pemeriksaan berkas dimulai setengah 11 (malam), berakhir sampai jam 02.00 dini hari, dengan segala dinamika untuk mencocokkan datanya karena memang manual,” tukas Aminah.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Garuda, Maqbul Suseno, menjelaskan, rencananya akan ada 28 kader yang akan diajukan sebagai bacaleg. Namun, dikarenakan adanya kendala tersebut, Partai Garuda gagal berpartisipasi dalam memperebutkan kursi anggota DPRD Kota Malang, di PEMILU 2024 nanti.

"Padahal sama DPP sudah dibuka, kok ndak bisa diterima kita, tidak sinkron, sampai tadi. Sehingga kita memutuskan datang ke KPU," tandas Maqbul. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.