
JAKARTA (Lenteratoday)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar mengaku hadir di KPU Sabtu (13/5/2023) untuk mengantarkan para bakal caleg. Dia menegaskan dirinya sendiri tidak akan maju kembali sebagai calon anggota legislatif. Pasalnya, ia akan fokus dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Saya udah engga, saya menyiapkan diri untuk Pilpres," kata pria yang akrab disapa Cak Imin saat ditemui di kantor KPU pada Sabtu (13/5/2023).
Cak Imin hari ini ikut mendaftarkan bakal caleg dari PKB untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum. "Hari ini kami mendaftarkan calon legislatif yang insya allah secara serentak seluruh kantor PKB mendaftarkan caleg-caleg lengkap seratus persen," ujar dia.
Adapun caleg yang didaftarkan untuk DPR dari PKB menurut Cak Imin jumlahnya mencapai 580 orang. Mereka, kata Cak Imin berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari pemuka agama, purnawirawan polisi, akademisi, aktivis, artis, dan lain sebagainya.
Muhaimin Iskandar mengatakan PKB hingga saat ini masih teguh berkoalisi dengan Partai Gerindra di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya atau KKIR. "Ya insya Allah," kata dia.
Dalam kesempatan itu, selain Cak Imin, tampak pula beberapa pengurus PKB, di antaranya Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Waketum PKB Jazilul Fawaid, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Ketua Fraksi Cuxun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris LPP Zainul Munasichin, Wabendum Bambang Susanto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin, dan anggota DPR RI Siti Mukarromah.
"Insyaallah, pemilu tahun ini dukungan rakyat bisa mengisi DPR RI 100 kursi dan 2.000 anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia," kata Cak Imin.
Hingga Sabtu sore, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), terdapat 10 partai politik yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, PBB, dan PKB.
Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Untuk bakal calon anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
Bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00—16.00 waktu setempat untuk tanggal 1—13 Mei 2023 dan pukul 08.00—23.59 pada hari terakhir pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.(*)
Reporter: dya,rls /Editor:widyawati