
MALANG (Lenteratoday) -6 fraksi DPRD Kota Malang menyoroti penyelesaian kemacetan lalu lintas dalam agenda penyampaian pandangan umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perwakilan Fraksi PDI-Perjuangan, Lea Mahdarina mengatakan, salah satu penyebab kemacetan yang timbul di Kota Malang adalah tumbuhnya parkir liar di sepanjang bahu jalan, terlebih pada kawasan tertib lalu lintas (KTL) sehingga kerap menyebabkan penyempitan badan jalan.
“Tumbuhnya parkir liar di sepanjang jalan di kota Malang juga menjadi daftar masalah serius mengganggu lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga butuh dibereskan dengan keberanian, kolaborasi dan sinergitas lintas sektor,” ujar Lea, dalam penyampaian PU Fraksinya, Jumat (12/5/2023) sore.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan Fraksi PKS, Akhdiyat Syabril Ulum. Dirinya menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu mengambil tindakan tegas dalam melaksanakan peraturan untuk menyelesaikan masalah kemacetan di Kota Malang ini.
“Diperlukan penindakan secara tegas terhadap penyebab sumber kemacetan di Kota Malang. Seperti persoalan parkir yang belum memadai dan tidak tertib, parkir oleh kaki lima dan penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir, seperti salah satu contohnya di Ramayana. Strategi apa yang akan dilakukan Pemkot Malang dalam menindak hal ini,” tegas pria yang akrab dengan sapaan Akhdiyat ini.
Sementara itu 4 fraksi lain pun mengamini bahwa salah satu penyebab kemacetan di Kota Malang, adalah kurangnya tindakan tegas Pemkot terkait penindakan parkir liar ataupun PKL di bahu jalan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan bahwa seluruh poin yang dipaparkan tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat Kota Malang. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar dengan dibahasnya Ranperda LLAJ, Pemkot Malang dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan yang selama ini dirasa masih lemah.
Made pun mengambil contoh kurang berfungsinya trotoar di Alun-alun Merdeka, yang beralih fungsi menjadi area parkir liar ataupun beberapa kali dijadikan sebagai area PKL. “Kita lihat trotoarnya saja. Nah, mumpung sekarang membahas tentang Ranperda ini, benar-benar akan kita perkuat di situ. Jangan sampai ada trotoar untuk pejalan kaki malah dibuat untuk parkir,” pungkasnya.
DWakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menegaskan bahwa seluruh usulan dari Pandangan Umum fraksi DPRD Kota Malang tersebut, akan diterima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut, sebelum nantinya akan dihasilkan jawaban Wali Kota dan diperdalam oleh panitia khusus yang disiapkan DPRD Kota Malang.
“Seluruh masukan tadi, ada yang kita terima sebagai perbaikan, tetapi ada hal hal yang perlu dipahami, dibahas, sehingga betul betul sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, bisa diaplikasikan, dan mampu menyelesaikan masalah masalah yang ada di Kota Malang termasuk kemacetan. Intinya itu hari ini tadi,” tukas pria yang akrab dengan sapaan Bung Edi ini.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH