
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Beberapa waktu yang lalu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palangka Raya telah menyampaikan 11 poin rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, berharap hal tersebut bisa menjadi dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD merupakan hal yang biasa terjadi dan suatu dinamika dalam setiap LKPJ Kepala Daerah," papar Sigit, Jumat (12/5/2023).
Selanjutnya legislator yang menjabat sebagai Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalteng ini mengatakan, dengan disampaikannya rekomendasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Pemkot Palangka Raya dalam melakukan perbaikan, maupun mengevaluasi kinerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam tubuh Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Sigit mengutarakan, rekomendasi LKPJ tersebut sejatinya adalah lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari keputusan DPRD.
“Maka sah- sah saja jika Pansus DPRD memberikan masukan atau rekomendasi setelah mencermati LKPJ kepala daerah, yang tujuannya adalah demi perbaikan," ungkapnya.
Selain itu Sigit menambahkan, perlu diingat rekomendasi tersebut bukan berarti ada suatu masalah besar ataupun reaksi yang berlebihan. Namun lebih sebagai acuan perbaikan kinerja bagi Pemerintah Daerah setempat.
"Harapan kami, rekomendasi atas LKPJ Walikota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022, dapat ditindaklanjuti guna perbaikan penyelenggara Pemkot Palangka Raya kedepannya," pungkasnya.(*/adv)
Reporter : Novita/Editor: widyawati