
JAKARTA (Lenteratoday)- Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mulai berlaku Jumat (12/5/2023) hari ini di Jawa Barat (Jabar) dan Banten. Di dua wilayah tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan pembeli sudah terdaftar (full registran) atau menunjukkan scan QR Code.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Joevan Yudha Achmad, mengatakan implementasi di Jabar dan Banten mengalami percepatan, sebagai upaya Pertamina untuk menyalurkan BBM Solar Subsidi dengan tepat sasaran dan tepat volumenya.
"Para pengguna BBM subsidi harus terdaftar untuk bertransaksi BBM subsidi. Implementasi penerapan Subsidi Tepat ini akan dilanjutkan di seluruh SPBU Pertamina wilayah Regional Jawa Bagian Barat,” kata Joevan melalui pernyataan resmi, Jumat (12/5/2023).
Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku di Jawa Barat dan Banten, kecuali untuk wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota Depok, yang pelaksanaannya nanti bersamaan dengan wilayah DKI Jakarta. Untuk Provinsi DKI Jakarta, ujarnya, aturan serupa akan mulai dilaksanakan pada 25 Mei 2023, kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu baru akan dimulai 8 Juni 2023.
"Skema Full Registran adalah skema di mana kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meskipun tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani. Selanjutnya untuk Skema Full QR, konsumen wajib menunjukkan scan QR Code ketika melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi," katanya.
Sementara untuk pelaksanaan Skema Full QR Code akan dilaksanakan paling lambat dua minggu setelah Skema Full Registran dilaksanakan.
Wilayah yang sudah mulai memberlakukan pelaksanaan skema Full Registran untuk pembelian Solar mulai hari ini di Provinsi Banten, mencakup Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan di Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Karawang.
Selain itu juga wilayah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.
Joevan mengingatkan masyarakat, saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung. "Diharapkan, masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina, atau datang langsung ke SPBU," imbuh dia.
Menurutnya, sistem sudah tersinkronisasi dengan baik, sehingga tak butuh waktu lama untuk melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat tersebut.(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati