
MALANG (Lenteratoday) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang saat ini tengah disibukkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), diantaranya yakni Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Pengarusutamaan Gender.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan Ranperda Bangunan Gedung bertujuan untuk memberikan mitigasi pada bangunan yang melanggar aturan serta bertujuan untuk meningkatkan pengawasan bangunan di Kota Malang.
“Ranperda ini ingin memberikan mitigasi bangunan-bangunan untuk melanggar. Dan ini sudah mengacu pada UU Cipta Kerja, seiring dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) kita. Harapannya nanti pengawasan bangunan ini semakin kita kuatkan,” ujar Sutiaji, ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang, Kamis (11/5/2023).
Dalam Ranperda ini, Sutiaji menjelaskan akan ada aturan mengenai batas maksimal ketinggian bangunan, termasuk persyaratan untuk memiliki alat pemadam kebakaran (APAR), kemudian standar keselamatan, meliputi struktur bangunan yang tepat, yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola gedung di Kota Malang.
“Jadi di RTRW kita, kalau lokasi di sini 150 meter, hanya ada kriteria titik-titik tertentu nanti mungkin terkait ketinggian harus ada koordinasi pada pihak bandara. Karena wilayah di sini termasuk mengganggu penerbangan atau tidak. Tapi berdasarkan ketentuan di sana, di kita ini ada (batasan) 150 meter ketinggiannya,” jelas pria berkacamata ini.
Sementara itu, terkait Ranperda Pengarusutamaan Gender. Wali Kota Sutiaji, mengatakan bahwa rancangan perda tersebut akan memberikan perhatian khusus terhadap kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di Kota Malang. Selain itu, ranperda ini juga bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan menekankan pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lebih lanjut, orang yang menduduki kursi N1 ini menambahkan, membangun kesetaraan gender merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat. Sebab dalam ranperda tersebut akan membahas berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak-anak, termasuk pelecehan seksual dan perlindungan terhadap korban KDRT.
“Jadi membangun Malang ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan DPRD. Tapi harus bergerak semua, menjadi tanggungjawab kita semua. Ini tidak serta merta dalam tanda kutip menyamakan kedudukan, tapi lebih ke dalam keterlibatan (perempuan) di berbagai proses dan kebijakan,” terang Sutiaji.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan setelah sebelumnya sempat tertunda karena menunggu regulasi dari provinsi. Kini Ranperda Pengarusutamaan Gender (PuG) akan menjadi perhatian khusus DPRD Kota Malang.
“Sekarang UU di provinsi sudah selesai dan sudah bisa kita buat rujukan. Sehingga kita harapkan betul-betul pengarusutamaan gender di kota malang ada perhatian khusus terhadap kaum perempuan. Tidak ada lagi diskriminasi, dan lain-lain. Terutama nanti kita lebih banyak kepada penekanan untuk jangan ada KDRT,” ujar Made.
Ia memastikan, Ranperda Pengarusutamaan Gender akan membahas sanksi terhadap pelecehan seksual dan perlindungan terhadap korban KDRT. Selain itu, DPRD juga akan membentuk pansus untuk memperdalam perdebatan dan masalah yang dibahas dalam kedua Ranperda tersebut.
“Yang jelas itu (pengaturan sanksi). Makanya nanti salah satu narasumber kami dalam pembahasan adalah APH, dalam hal ini Polresta Malang Kota yang punya divisi khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Itu benar-benar akan kita match kan bagaimana aturan kita, supaya match dengan aturan kepolisian,” tukasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi