
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Tim gabungan dari sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya bersama PT Pertamina Patra Niaga, menggencarkan pengawasan terhadap penjualan gas elpiji bersubsidi di tingkat pangkalan.
Pengawasan gas elpiji subsidi yang dilakukan di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, sebagaimana dituturkan Sekretaris Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Hadriansyah, dalam sidak kali ini tidak ditemukan pangkalan yang menjual diatas Harga Eceran Tetap (HET) yaitu Rp 22 ribu.
"Pengawasan dilakukan untuk memastikan pangkalan menjual gas elpiji bersubsidi benar-benar sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," papar Hadriansyah, Selasa (9/5/2023).
Ia juga meminta setiap agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji 3 kg melakukan pencatatan identitas konsumennya. Hal ini bertujuan agar penyaluran tabung gas bersubsidi tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Hadriansyah juga mewajibkan para pemilik pangkalan untuk mencatat di log book tersebut penerimaan harian, penjualan harian dan stok harian elpiji 3 kilogram.
Ia menambahkan, di dalam log book tersebut akan tercatat nama pembeli, alamat pembeli, usaha/rumah tangga, jumlah yang dibeli dan tanda tangan pembeli. Yang mana log book tersebut harus diisi sendiri oleh pembeli.
"Dengan adanya catatan harian pangkalan diharapkan gas elpiji 3 kg benar- benar dapat tersalurkan kepada masyarakat kurang mampu yang menjadi sasaran diadakannya gas bersubsidi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu menurut keterangan pihak PT. Pertamina Patra Niaga, Edi, sesuai aturan tabung gas elpiji bersubsidi tersebut sebenarnya tidak untuk dijual secara eceran di kios-kios dan batasnya sampai pangkalan saja.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya tengah mencari data dan keterangan terkait dari pangkalan mana para pengecer bisa mendapatkan gas 3 kilogram tersebut. Nantinya setelah mendapatkan data, pihaknya akan melakukan peringatan dan pembinaan. Namun jika didapati masih mendistribusikan ke kios- kios maka akan dilakukan pemutusan hubungan usaha.
Selain itu Edi menekankan, harga penjualan gas bersubsidi harus terus dikontrol, antara lain dengan cara mewajibkan pangkalan memberikan kuitansi untuk setiap pembelian.
"Jika pengisian buku log dan penerapan aturan sudah berjalan dengan baik, maka instansi terkait akan lebih mudah dalam melakukan pemantauan," pungkasnya.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH