
KEDIRI (Lenteratoday) -Sembilan rombong milik pedagang Kaki Lima (PKL) makanan dan minuman di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) diamankan Tim Gabungan yang melakukan penertiban, Selasa (9/5/23). Sedikitnya 9 rombong berdagang PKL diangkut ke atas truk petugas. Mereka dinilai melanggar aturan jam berjualan.
Sesuai kesepakatan yang diberikan Pemerintah Kamupaten Kediri, pedagang diizinkan mulai pukul 16.00 wib hingga 23.00 wib.
Tim Gabungan yang melakukan penertiban terdiri Satpol PP Kabupaten Kediri, Polres Kediri dan Kodim 0809etiba di lokasi operasi langsung menyebar. Para PKL yang melanggar jam berjualan tak berkutik, bahkan sebagian tidak sempat menyelamatkan sarana berdagang mereka.
Sebelumnya sosialisasi dan kesepakatan bersama dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Perekonomian didampingi Satpol PP, Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Dinas Perhubungan telah diabaikan. Para pedagang mulai membuka lapak mereka sejak pagi hari hingga larut malam dan bahkan ada rombong tidak dibawa pulang.
“Kalau sosialisasi sudah, sebelum saya masuk di Satpol berkaitan dengan larangan. Sudah dilaksanakan di era Kasatpol Pak Agung Joko bahkan Pak Sunar, telah diberi ketentuan larangan. Sudah pernah di jembatani Bagian Perekonomian dihadiri Satpol, Dinas Pariwisata dan Dinas perhubungan,” ujar Plt Kasatpol PP, Agoeng Noegroho.
“Dicapai kesepakatan boleh melaksanakan kegiatan di sini (kawasan SLG) dengan ketentuan buka mulai jam 16.00 sore tutup maksimal 23.00. Mereka sendiri (PKL) yang membuat perjanjian kesepakatan,” imbuh Agoeng Noegroho.
Bahkan, diuraikan Agoeng Noegroho, selama tiga minggu berturut-turut sudah melakukan sosialisasi dengan mobil keliling dan menemui sejumlah pedagang mengharap kesadaran mereka.
“Ada yang belum menaati akhirnya kami laksanakan penertiban. Pedagang bisa datang di kantor, barangnya masih utuh baik itu berupa kompor gas, gelas, kopi, gula, sachet serta semuanya. Bahkan kami tidak melakukan pengamanan secara frontal,” terangnya.
Selanjutnya para pedagang pemilik 9 rombong yang diamankan akan diberi surat panggilan resmi. “Rombong yang diangkut dari titik pintu masuk ada 9 rombong. Kami sediakan 3 truk dan kemudian minta bantuan dua truk lagi. Selanjutnya kita panggil pemiliknya, akan kita sidangkan sesuai perda dengan sanksi berupa denda,” imbuhnya.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH