06 April 2025

Get In Touch

Karyawan RSUD Srengat Blitar Diduga Digaji di Bawah UMR dan Disunat

RSUD Srengat Kabupaten Blitar
RSUD Srengat Kabupaten Blitar

BLITAR (lenteratoday) - Beberapa karyawan RS Srengat di Kabupaten Blitar, diduga digaji dibawah UMR dan disunat atau dipotong gajinya.

Karyawan RSUD Srengat yang diduga digaji dibawah UMR dan disunat ini merupakan pekerja baru, yang direkrut sebagai pekerja outsourching atau kontrak melalui pihak ketiga.

Seperti disampaikan salah satu karyawan bagian cleaning service sebut saja MM kalau
mengaku kecewa dengan sikap rumah sakit dan pihak ke tiga yang membiarkan terjadinya praktik pemotongan gaji. "Saya bekerja sudah 2 bulan dan hanya menerima gaji Rp. 1.470.350 setiap bulannnya," tutur MM.

Padahal diungkapkan MM, pihak RSUD Srengat dengan pihak ketiga telah menyepakati bahwa seluruh karyawan akan diberikan upah sesuai UMR Kabupaten Blitar. Dimana UMR Kabupaten Blitar sendiri telah ditetapkan sebesar Rp. 2.215.071 per bulan.
"Dulu waktu saya interview pihak PT mengatakan gaji pertama antara Rp 1,5 sampai Rp 1,8 juta, tapi kenyataannya digaji Rp 1,4 juta sekian. Setahu saya ada 6 orang karyawan, yang sama dengan saya," ungkapnya.

Oleh karena itu para karyawan cleaning service ini berpendapat pihak PT atau perusahaan yang menjadi pihak ketiga, menduga ada permainan menganai gaji mereka. Kondisi ini terlihat dari proses penandatanganan kontrak awal, dimana nominal gaji tidak ditulis di kertas namun hanya sebatas lisan.
"Padahal dari pihak PT dan rumah sakit menyanggupi pembayaran gaji sesuai UMR setempat (Kabupaten Blitar), tapi kenyataannya tidak ada," bebernya.

Jadi selain digaji dibawah UMR, karyawan RSUD Srengat tersebut juga mengalami pemotongan gaji. Tidak hanya sampai disitu, karyawan outsourching yang total jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 30 orang tersebut, juga sering terlambat menerima gaji selama 2 bulan berturut-turut.

Sejak bulan pertama bekerja pada Maret 2023 lalu, gajinya telat 1 minggu. Kemudian pada bulan ke 2 untuk April juga terlmbat 6 hari.

Karyawan RSUD Srengat itu pun sudah berusaha mengadukan masalah ini keatasannya, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

Dari informasi yang dikumpulkan Lenteratoday dari salah satu sumber, PT atau pihak ketiga berasal dari Kabupaten Tulungagung yakni PT SSP.

Padahal sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) disebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Secara terpisah Direktur RSUD Srengat, dr M Baehaki ketika dikonfirmasi wartawan mengenai dugaan gaji karyawan dibawah UMR dan pemotongan gaji mengatakan belum mengetahui hal tersebut, pihaknya akan mengecek dan belum bisa berkomentar banyak.

"Namun yang jelas pihak kami (RSUD Srengat) akan memproses laporan karyawan tersebut, juga akan memanggil pihak ketiga PT SSP terkait permasalahan gaji ini " kata Baehaki

Pihak RSUD Srengat mengakui diawal perjanjian dengan pihak ketiga, menyetujui karyawan akan mendapatkan gaji sesuai dengan UMR. "Yang jelas pasti akan kami proses, kami belum bisa berkomentar banyak," pungkasnya.(*)

Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.