19 April 2025

Get In Touch

Aset Lukas Enembe Rp60,3 Miliar Disita KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023) -Ant
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023) -Ant

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar. Aset tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan ada tujuh aset milik Lukas Enembe yang disita. "Nilai aset mencapai Rp60,3 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).

Di antara aset yang disita berupa satu hotel di Jayapura, empat bidang tanah dan bangunan di Jayapura dan Bogor, satu bidang satu unit apartemen di kawasan Setiabudi Jakarta, dan satu rumah di Cluster Violin 3, Golf Island, Pantai Indah Kapuk (PIK).

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali.

Ali menuturkan tim penyidik KPK masih terus menelusuri aset Enembe yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," ucapnya.

Lukas Enembe telah diterapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

KPK telah menetapkan dua tersangka baru selaku penyuap Lukas Enembe. Mereka ialah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne dan Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi. (*)

Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.