
MOJOKERTO (Lenteratoday) -Perusahaan pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) memberikan ganti rugi kepada sebanyak 25 warga masyarakat pemilik atau pengelola lahan sawah dan tanaman yang terdampak bertempat di joglo balai Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/4/2023).
Hal itu dilakukan setelah terjadinya dugaan pencemaran limbah yang diakibatkan aliran rembesan air kapur yang mencemari lahan sawah produktif dan tanaman milik warga yang terletak di daerah tersebut. Sebelumnya pada harib Senin (17/4/2023) juga diberikan ganti rugi serupa kepada 36 warga. Total keseluruhan menjadi 61 orang warga.
Dasar penghitungan ganti rugi tersebut dihitung sesuai dengan konversi nilai hasil panen tanaman terdampak yang biasanya diperoleh oleh warga.
Sebanyak 25 warga pemilik atau pengelola lahan terdampak limbah cairan putih yang dihasilkan dari PT PRIA telah menerima ganti rugi sesuai kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan bukti perjanjian tertulis sesuai ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Dusun Kedungpalang RT. 01, RW. 02 Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis pada 17 April 2023 lalu.
Tim kuasa hukum PT PRIA, Ahmmad Maulana Robithoh menjelaskan, sesuai berkas data yang kita punya ada sebanyak 26 orang warga yang berhak menerima ganti rugi akibat dampak dugaan limbah cairan air warna putih yang berasal dari PT PRIA.
Namun, hanya 25 orang warga yang mau menerima ganti rugi. Sementara 1 orang warga pemilik lahan yang terdampak tidak mau menerima ganti rugi dengan alasan minta penghitungan ganti ruginya berdasarkan luasan lahan (petak sawah).

"Berdasarkan metode penghitungan tersebut, perusahaan membayar ganti rugi kepada warga terdampak sebesar Rp. 5 juta untuk 1 ton tanaman hasil panen yang terdampak atau sebesar Rp. 500 ribu/kwintal dan 2 ton dihargai Rp. 10 juta. Jadi kita telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada sebanyak 25 pemilik atau pengelola lahan warga Dusun Kedungpalang paling banyak ada warga yang menerima sebesar Rp. 12 juta," jelas Robithoh.
Masih kata Robithoh, untuk pembayaran ganti rugi lahan sawah dan tanaman akibat dampak dugaan pencemaran limbah cairan warna putih kapur (gamping), PT PRIA telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 400 juta. Dari jumlah itu, total Rp. 120 juta telah dibayarkan kepada 25 warga yang lahan dan tanamannya terdampak serta telah menyepakati ganti rugi dengan penghitungan konversi nilai hasil panen.
"Selain lahan milik warga Dusun Kedungpalang yang terdampak, ada juga lahan milik warga Desa Parengan. Namun semua sudah terselesaikan mendapatkan ganti rugi dengan cara pembayarannya diselesaikan secara mandiri di perusahaan," pungkas Robithoh saat dihubungi melalui ponselnya, Jum'at (21/4/2023).
Sekedar diketahui bahwa pencemaran limbah cairan warna putih kapur (gamping) tersebut berada dari ribuan liter air kapur milik PT PRIA yang ada di dalam 4 kempu tandon yang tumpah beberapa pekan lalu. Insiden itu disebabkan tergulingnya truk muatan 5.000 liter air bersih yang hingga menimpa ke-empat IBC tank dan menimpa material bangunan berupa abu kapur seberat 3000 Kg berada di pabrik PT PRIA Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis (*)
Reporter: Wisnu Joedha|Editor: Arifin BH