13 April 2025

Get In Touch

Zona Merah, 9 Kecamatan di Blitar Sepakat Tak Gelar Salat Ied

Zona Merah, 9 Kecamatan di Blitar Sepakat Tak Gelar Salat Ied

Blitar - Sebanyak 9 kecamatan di Kabupaten Blitar yang termasuk zona merah penyebaran Virus Corona (Covid-19), sepakat tidak melaksanakan Salat Ied di masjid maupun lapangan.

Adanya kesepakatan ini disampaikan Humas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar, Jamil Mashadi sesuai dengan hasil musyawarah, yang digelar MUI Kabupaten Blitar bersama Forkopimda. "TNI-Polri serta para ulama di Kabupaten Blitar, saat membahas mengenai Hari Raya Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19," tutur Jamil.

Lebih lanjut dijelaskan Jamil kalau hasil musyawarah disepakati 9 Kecamatan di Kabupaten Blitar, yang termasuk zona merah meliputi Kecamatan Wates, Panggungrejo, Kesamben, Selopuro, Bakung, Nglegok, Ponggok, Sanankulon & Srengat tidak menggelar Salat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan. "Dengan pertimbangan adanya jumlah ODP, PDP maupun pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Supaya tidak membahayakan kesehatan warga lainnya, ketika mengikuti salat berjamaah," jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, MUI Kabupaten Blitar mengapresiasi dan menghormatinya. Karena menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat yg semakin tinggi, tanpa adanya larangan atau aturan yang sifatnya memaksa dan mengikat.

"Masyarakat sudah melakukan upaya mandiri, melindungi dari penyebaran Virus Corona dengan melaksanakan Salat Ied di rumah masing-masing bersama keluarga inti," tandasnya.

Sementara untuk 13 Kecamatan lainnya yang masuk zona orange, kuning maupun hijau yang akan melaksanaan Salat Ied tetap wajib menggunakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Diantaranya berkoordinasi dengan gugus tugas penanganab Covid-19 setempat, panitia teliti melakukan cek suhu tubuh setiap jamaah yang hadir. Mewajibkan pakai masker, membawa peralatan ibadah sendiri dan menjaga jarak physical distancing" paparnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.