
JAKARTA (Lenteratoday)-Dito Mahendra, pengusaha yang terlibat TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi sudah dua kali mangkir untuk agenda pemeriksaan terkait penemuan belasan senjata api di rumahnya. Bareskrim Polri mengaku bakal berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, Dito pun bakal dijemput paksa.
"Saksi tidak bisa dicekal namun kita sudah koordinasi dengan Imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Penyelidikan pun dilakukan oleh Polri berdasar pada laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Penyidik Bareskrim Polri juga sedianya telah melakukan pemanggilan terhadap Dito pada Senin (3/4/203) dan Kamis (6/4/2023) lalu. Namun dia mangkir.
Pengacara Dito, Abu Said Pelu menjelaskan, kliennya tengah berada di luar kota untuk mengikuti acara keluarga. Namun tak dirinci pasti lokasinya.
Dito dicari KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh eks Sekretaris MA, Nurhadi. Ia telah 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK, namun selalu mangkir.
Dalam penyelidikannya, KPK kemudian menggeledah kediaman Mahendra Dito. Di sana penyidik menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Oleh KPK, senpi tersebut diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti.
Namun pengacara Mahendra Dito, Abu Said Pelu, mengeklaim senpi tersebut dikeluarkan Kodam IV Diponegoro. Hal yang belakangan dibantah Bareskrim dan TNI.
Pernyataan ini membuahkan penyelidikan ke orang-orang yang terkait dengan Mahendra Dito, termasuk penyanyi Nindy Ayunda.
Nindy sempat meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena merasa diteror oleh oknum TNI. Hal ini kemudian diklarifikasi pihak TNI AD.
Kadispenad TNI, Brigjen TNI Hamim Tohiri mengatakan, keberadaan anggota TNI di rumah Nindy untuk penyelidikan senjata api yang ditemukan di kediaman Mahendra Dito. Sebab pengacara Mahendra Dito, Abu Said Pelu, mengeklaim senpi itu dikeluarkan oleh Kodam IV/Diponegoro.
"Tidak ada teror, intimidasi, atau ancaman dari TNI kepada Nindy Ayunda. Anggota TNI AD mendatangi alamat-alamat yang diduga didiami oleh Dito Mahendra untuk menyelidiki informasi terkait dokumen senjata api ilegal yang diklaim oleh Dito sebagai senjata dari Diponegoro Shooting Club," kata Hamim saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati