
KEDIRI (Lenteratoday)-Tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Kediri bisa tersenyum lega. Pasalnya Wali Kota Abdullah Abu Bakar terus perjuangkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi tenaga non- ASN. Di Kota Kediri tercatat ada 2.149 tenaga non-ASN, sedangkan jumlah ASN sebanyak 4.097 orang.
"Kami memperjuangkan teman-teman non-ASN untuk mendapat THR. Ini keberpihakan kami karena kami melihat teman-teman non-ASN dan ASN ini sama. Kinerja dan kontribusi teman-teman non-ASN ini juga besar di Pemkot Kediri," ujar wali kota di ruang kerja, Kamis (6/4/2023).
Abdullah Abu Bakar mengatakan pemberian THR ini sudah dua tahun berturut-turut dbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri. Tenaga non ASN akan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Pencairan THR non ASN ini akan dilakukan bersamaan dengan pencairan THR ASN. Dimana THR dapat dicairkan H-10 Hari Raya Idul Fitri.
"Saya menginstruksikan kepada teman-teman di OPD untuk memberikan THR kepada teman-teman non-ASN. Bahkan sudah dianggarkan dua tahun berturut-turut," jelasnya.
Wali kota juga berpesan kepada seluruh ASN dan non- ASN di Pemkot Kediri. Dimana setelah menerima THR dipergunakan secara bijak. THR yang dibelanjakan diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di Kota Kediri."Nanti manfaatkan THR secara bijak. Gunakan sesuai kebutuhan. Belanjakan pada UMKM Kota Kediri," pesannya.
Sementara itu, salah satu tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Kediri Lilin menyambut bahagia pemberian THR bagi tenaga non-ASN. Menurutnya, THR yang diberikan merupakan bentuk apresiasi Walikota Kediri terhadap kinerja tenaga non-ASN. THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Alhamdulillah kami akan mendapat THR. Kami benar-benar dianggap sama dengan ASN. Tentunya kami bersyukur atas perjuangan Bapak Wali Kota beserta jajaran. THR ini tentu sangat amat bermanfaat bagi kami," ujarnya.
Kebijakan Wali Kota Abu Bakar tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
PP tersebut sudah diteken Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023 dan di pasal 4 ayat (1) huruf b tercantum persyaratan pegawai non-ASN yang sudah bisa menerima THR.
Disebutkan, pegawai non-ASN bisa mendapat THR jika telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan perjanjian kerja.(*)
Reporter: Gatot Sunarko/Editor: widyawati