21 April 2025

Get In Touch

KPU Kota Kediri Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Kartu Pemilih Pemilu 2024

KPU Kota Kediri Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Kartu Pemilih Pemilu 2024
KPU Kota Kediri Pastikan Tidak Pernah Terbitkan Kartu Pemilih Pemilu 2024

KEDIRI (Lenteratoday) - KPU Kota Kediri memastikan kabar beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menampilkan foto, NIK, nama, alamat, nomor TPS lengkap dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah hoaks. KPU pusat maupun daerah tidak pernah menerbitkan kartu tersebut.

Penegasan itu langsung disampaikan Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi saat diwawancarai via telepon, Senin (3/4/2023). Menurutnya KPU tidak memiliki tugas ataupun wewenang membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai Undang-undang Pemilu.

“Bisa saya pastikan itu hanyalah hoaks. Karena pernerbitan kartu tersebut bukan menjadi subjek tugas KPU,” terangnya. Pusporini menambahkan saat hari pemungutan suara, masyarakat hanya diminta KTP dan surat C6 atau surat pemberitahuan yang menyatakan seseorang memenuhi syarat memiliki hak pilih kepada petugas TPS.

“Sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP dan surat C6 saat datang ke TPS. Jadi kita akan terus sosialisasikan terkait peristiwa ini baik melalui media sosial atau dari petugas kami,” tegasnya.

Di Kota Kediri sendiri, menurut Pusporini belum ada laporan baik dari petugas maupun masyarakat mengenai peristiwa tersebut. Meskipun demikian, masyarakat diminta tetap berhati-hati dan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap isu–isu yang berkembang mengenai Pemilu kepada KPU.

“Sekaligus saya minta masyarakat agar hati-hati dengan isu-isu terkait Pemilu 2024. Masyarakat bisa melakukan klarifikasi kebenarannya dahulu kepada kami, agar peristiwa seperti ini tidak berkembang luas menjadi besar,” ucapnya.

Sementara itu, hal yang sama disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Dilansir dari news.detik.com, KPU menegaskan tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih sesuai Undang-undang Pemilu. Penyusunan daftar pemilih dilakukan berdasarkan NIK yang tertera dalam KTP dan Kartu Keluarga.

“KPU dalam menyusun daftar pemilih berdasarkan NIK sebagaimana terdapat dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK),” kata Hasyim kepada news.detik.com, Rabu (29/3).

Ditambahkan, apabila ada pihak lain membuat dan menerbitkan kartu pemilih, itu bukan tanggung jawab KPU, dan KPU tidak bertanggung jawab atas identitas yang terdapat dalam kartu pemilih yang beredar tersebut. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lufiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.