21 April 2025

Get In Touch

Rafael Alun Diperiksa sebagai Tersangka, KPK Gunakan Metode 'Follow the Money'

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023) -Ant
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini (Senin, 3/4/2023) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Meski demikian Rafael sama sekali tidak berkomentar soal kedatangannya, yang bersangkutan hanya memberikan gestur salam dan memilih langsung masuk ke Lobi Gedung Merah Putih dan setelah menunggu kurang dari 10 menit, Rafael langsung dipanggil ke ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih.

Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Metode follow the money

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan metode follow the money atau menelusuri aliran uang dalam mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengatakan metode tersebut juga akan digunakan untuk menyelidiki dugaan aliran uang ke rekan-rekan Rafael.

"Apakah kepada ke teman-temannya juga akan dilakukan pemeriksaan? Pada intinya begini, terkait dengan penyidikan yang dilakukan, uang itu ada prosesnya, follow the money, ke mana pun uang itu pergi Kita akan ikuti dan di mana berada tentu kita akan cari," kata Asep di Jakarta.

Asep juga tak menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di rumah atau kantor rekan-rekan Rafael, apabila penyidik meyakini lokasi tersebut menyimpan bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

"Ketika di tempat tertentu yang kami duga ada bukti-bukti di sana, tentu kami akan lakukan penggeledahan di sana. Jadi kita akan cari di mana pun bukti-bukti itu," ujarnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael (*)

Sumber: Antara|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.