
Blitar - Kelakuan oknum guru ektra pramuka pada salah satu SMP di Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ini sungguh bejat, karena tega mencabuli muridnya sendiri hingga kini kondisinya hamil 2 bulan.
Tersangka P (39) oknum guru honorer di SMP Sutojayan ini, terbukti melakukan pencabulan yakni menyetubuhi muridnya S (16) yang kini duduk di kelas 9. "Kejadian ini berawal ketika korban S curhat kepada tersangka yang juga gurunya sendiri, pada Pebruari 2020 lalu," tutur Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Donny K Baralangi, Jumat (15/5/2020).
Dijelaskan AKBP Fanani pertemuan pertama yang terjadi di sebuah kolam renang tidak jauh dari rumah pelaku, berlanjut hingga korban diajak ke rumahnya. "Dengan alasan supaya lebih enak ngobrolnya, korban S diajak ke rumahnya yang kebetulan kosong," jelasnya.
Disitulah pertama kali terjadi persetubuhan pelaku dengan korban, karena bujuk rayu dan kepandaian pelaku memanfaatkan kondisi korban yang labil mentalnya. Setelah kejadiab pertama itu, keduanya semakin akrab komunikasi melalui pesan whatsapp (Wa) dan terjadilah hubungan badan yang kedua dan ketiga.
"Terbongkarnya perbuatan bejat oknum guru ini, ketika isteri pelaku yaitu H yang juga guru satu sekolah. Membaca pesan yang mesra dan tidak wajar, antara murid dan guru serta disebutkan adanya persetubuhan tersebut," ungkap AKBP Fanani.
Kejadian ini dilaporkan ke guru BK yaitu K, kemudian diteruskan ke orang tua korban. Tidak terima dengan perlakuan oknum guru tersebut, orang tuanya melaporkan ke polres Blitar pada 13 Mei 2020. "Mendapat laporan ini, Satreskrim dan Unit PPA langsung melakukan tindakan penyidikan memeriksa korban, melakukan visum, memeriksa saksi dan menyita BB," paparnya.
Setelah semua alat bukti lengkap, termasuk hasil pemeriksaan RS jika korban S kini kondisinya hamil 2 bulan. Tersangka P tidak bisa mengelak, langsung ditahan di Mapolres Blitar
Dihadapan polisi dan wartawan, tersangka P mengaku selama ini kurang mendapat nafkah batin dari isterinya yang tinggal terpisah. "Pisah rumah, jadi saya tidak pernah mendapat kepuasan dari isterinya," kata tersangka P.
Ditambahkan AKBP Fanani tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Perempuan, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun pungkasnya.(ais)