
MALANG (Lenteratoday) -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang siap mengawal dan mengawasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, yang diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja/buruh di Kota Malang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan, demi menjamin hak-hak para buruh dan pekerja di Kota Malang, pihaknya telah membuka layanan pengaduan secara langsung, yakni melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, serta Kantor Mini Block Office (MBO).
“Kita membuka posko pelayanan dan pengaduan di MPP dan di MBO. Silahkan kesana mulai dari jam 8 pagi sampai jam 15.00, hari Senin sampai Jumat. Selain itu juga bisa ke perkantoran terpadu lantai 1, di Jalan Mayjend Sungkono,” ujar Arif, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/4/2023).
Selain dapat mengunjungi posko pelayanan yang telah disediakan, Arif juga mengatakan bahwa para buruh/pekerja juga dapat langsung menghubungi nomor telepon melalui 08125250466 atau di 081335350797.
“Jadi setiap pekerja atau buruh nanti kalau ada permasalahan berkaitan dengan THR menjelang hari raya Idul Fitri, bisa mendatangi kantor layanan kami atau menghubungi lewat nomor telepon tersebut,” lanjut Arif.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Telah diatur besaran nominal dan penyesuaian pemberian THR Keagamaan dari pengusaha kepada para pekerja.
Mengacu pada hal tersebut, Arif menekankan bahwa perusahaan ataupun pengusaha tidak diperbolehkan untuk mencicil nominal THR yang diberikan kepada pekerja/buruh.
Sehingga, apabila dikemudian hari terbukti ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Arif juga mengaku telah menyiapkan mediator dan tripartit untuk mendampingi pekerja/buruh mendapatkan haknya.
“Nah makanya nanti kalau ada keluhan kita tampung dulu, dari pekerja dan perusahaan, kira-kira kendalanya dimana dan seperti apa. Kan nanti ada teman-teman mediator antara pekerja dan pengusaha. Baru nanti kan disesuaikan dengan perjanjian kerja bersama atau perusahaannya kita lihat lagi,” paparnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam SE tersebut, dengan bersurat kepada seluruh perusahaan dan pengusaha, juga kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Kota Malang.
“Sosialisasi sudah, kita sudah bersurat ke perusahaan-perusahaan. Termasuk ke Pak Wali juga sudah bersurat. SPSI juga sudah kami berikan surat. Jadi kalau ada pelanggaran, kalau bisa ya langsung datang ke kantor kami. Ini kan masih minggu pertama ramadan, jadi nanti ada waktu 2 minggu untuk kami memantau langsung di lapangan,” pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH