21 April 2025

Get In Touch

Terjadi Ketimpangan dengan PNS, PPPK Wadul ke Komisi E DPRD Jatim

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih.

SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi E DPRD Jatim menerima  audiensi dengan para perwakilan PPPK non guru. Para PPPK ini wadul dan meminta bantuan terkait beberapa permasalahan yang mereka hadapi saat ini. Komisi E pun menjanjikan akan berupaya menjembatani masalah tersebut ke pemerintah.

Diantara permasalahan yang diangkat adalah gaji dan tunjangan yang mereka peroleh. Gaji dan tunjangan itu sangat timpang dengan apa yang diperoleh PNS. Padahal mereka satu naungan  dalam wadah ASN.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqif pun angkat bicara guna mencapai tuntutan yang disampaikan.  “No guru itu, PPPK mereka adalah yang diterima sebagai perawat dan tenaga teknis administratif jumlahnya tadi ada 3 400, ada yang perawat bidan dan nakes.Mereka itu mempejuangkan karena gaji total mereka itu di bawah PTT, jadi semula mereka bekerja sebagai nakes di RSSA,” tandasnya, Kamis (30/3/2023).

Hikmah mengatakan masalah gaji PPPK ini terkait dengan kondisi keuangan di APBD 2023. Sebab ada pembatasan komponen gaji dimana yang diperbolehkan unuk gaji ASN dan yang lainnya itu hanya 30 persen saja. Sehingga ada yang dulunya PTT ketika menjadi PPPK gaji mereka malah turun.

“Kemudian juga terkait dengan TPP, sejauh ini yang baru bisa diberikan adlah 50 persen dari gaji yang diterima, sedangkan rata rata gaji mereka hanya berkisar Rp 2,7 juga sampai Rp 3,1 juta,” tandasnya.

Meski ada TPP dan juga gaji pokok, namun ketika diigabungkan dengan mereka, maka mereka akan menularkanmmu pada produktifitas.

Kemudian Jaspel untuk nakes yang PPPK ini ternyata menjadi pilihan mau dapat PPT  atau dapat jaspel, tidak boleh dua duanya diambil. “Biro hukum mengatakan memamg sepertr itu Pergubnya. Ini yang akan kita diskusikan mengapanya,” katanya.

Kemudian juga terkait dengan bagi mereka yang anaknya sudah kuliah. Maka dengan status orang tua yang menyandang diri sebagai PNS maka UKTnya akan tinggi karena nggap pegawai negeri,  dianggap mampu, padahal mereka dibawah UMR.

“Kemudian mutasi beum boleh, tapi tadi disepakati boleh, missal orang Lumajang kerja di Surabaya dengan gaji itu, jadi ada beberapa problem itu yang kita respon satu persatu,” tandasnya.

Sementara itu, koodinator PPPK yang menggelar audiensi, Ali Maghfuri berharap adanya kesamaan antaran PTT, PPPK dengan PNS. “Yang kami harapkan dari sini karena sudah ada Perpres dari kementerian keuangan juga yang terbaru, bahwa adanya kesamaan tentang PTT, PPK sama PNS dan dua itu masuk dalam satu rumah yakni ASN dan intinya nanti sama dengan PPPK,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ASN itu di dalamya ada PNS dan PPPK, karena PPPK ini program baru maka pendapatannya bertahap. “Karena ini baru mulai dan masih belajar untuk penyetaraan jadi belum, cuman ke depan akan naik secara bertahap. Komisi E akan menjembatani dan mengawal itu,” tandasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.