
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Program relokasi warga dari permukiman kumuh di Jalan Rindang Banua ke beberapa lokasi yang lebih layak tengah direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, mendukung penuh rencana Pemkot untuk menjalankan Program relokasi tersebut. Ia juga menyarankan agar program relokasi warga dari permukiman kumuh tersebut dapat dilakukan secara merata.
"Hendaknya relokasi dilakukan secara merata, bukan hanya di kawasan bantaran Sungai Kahayan di Kelurahan Pahandut saja," papar Ridha, Kamis (30/3/2023).
Ia melanjutkan, relokasi hendaknya juga menjangkau warga di daerah Kecamatan Sabangau dan Kecamatan Jekan Raya.
Selain itu program relokasi atau pemindahan tempat tinggal penduduk ini harus mampu memenuhi kualitas hidup layak.
"Jadi program ini tidak sekedar memindahkan warga namun memberikan solusi yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Sebelum pelaksanaan relokasi, Ridha menuturkan, Pemkot Palangka Raya harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan akan direlokasi.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa menerima program Pemkot tersebut, sehingga kedepannya rencana relokasi bisa berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
"Berdasarkan apa yang kami lihat, untuk desain lokasi permukiman baru untuk warga yang direlokasi, dari segi kualitas perencanaan sudah cukup baik dan memadai," terangnya.
Sementara itu Ridha meyakinkan agar warga yang direlokasi tidak perlu khawatir karena rumah yang disediakan Pemkot setempat sudah layak huni dan dilengkapi fasilitas ketahanan pangan serta fasilitas kebersihan.
"Tentunya kami mendukung sepenuhnya agar rencana program relokasi ini bisa segera terlaksana dengan lancar dan tanpa kendala," pungkasnya.
Sebagai informasi, di Jalan Rindang Banua ada 3 Rukun Tetangga (RT) masuk dalam denah alokasi DAK Tematik Terintegrasi, yakni RT 25, 26 dan RT 27. Untuk relokasi permukiman kumuh di Jalan Rindang Banua hanya diberikan kepada warga dengan status tanah menyewa. Sedangkan bagi warga yang sudah mempunyai hak milik atas tanah maupun bangunan tidak akan dipindahkan. (*)
Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi