21 April 2025

Get In Touch

DPRD Gresik: Pembuang Limbah B3 Siap-siap Sanksi Rp 3 Miliar

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi .
Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi .

GRESIK (Lenteratoday) - Komisi III DPRD Kabupaten Gresik bersama dengan Tim Ahli Universitas Jember tengah menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila Raperda ini disahkan, pelaku pembuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akan disanksi Rp3 miliar.

Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan selama ini sanksi yang ada tidak membuat jera pelaku pembuangan limbah, sehingga masih banyak yang mengulanginya.

“Tidak hanya jenis limbah B3, tapi semua jenis limbah yang dibuang sembarangan harus diberikan sanksi berat,” tegasnya, Selasa (14/3/2023).

Hamdi menuturkan dalam pembahasan awal, ada wacana sanksi Rp3 miliar. “Pada intinya, kami ingin memastikan tidak ada lagi pencemaran lingkungan di Gresik,” tandasnya.

Politisi PKB ini menjelaskan Kabupaten Gresik memiliki industri yang jumlahnya mencapai ribuan, jika tidak ada aturan yang tegas, maka lingkungan di Gresik bisa sangat rusak.

“Untuk menyelamatkan lingkungan, makanya kami inisiasi untuk melakukan perubahan perda agar lebih memberikan efek jera,” jelasnya.

Hanya saja, kepastian regulasi daerah tersebut penerapan masih butuh proses panjang. Sebab, draft Raperda masih menunggu hasil pembahasan final. “Selain itu, sebelum nantinya digedok setelah fasilitasi Gubernur turun, akan ada sejumlah mekanisme pembahasan. Termasuk melakukan uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat dan industri,” pungkas Hamdi. (ADV/Asepta YP)

Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.