21 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya: Tempat Usaha dan THM Harus Taati SE Wali Kota Selama Ramadan

Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi.

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi, meminta para pelaku usaha, baik cafe, restoran serta tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi Surat Edaran (SE) Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.

Se tersebut dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya dalam rangka menjaga kekhusyukan dan menghormati pelaksanaan ibadah Puasa Ramadan. "SE Walikota tersebut bertujuan untuk mengatur mengenai jam operasional restoran, rumah makan, kedai makan dan minum, serta THM, selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M," papar Hasan, Senin (27/3/2023).

Bahkan dalam SE tersebut disebutkan bahwa tempat hiburan seperti diskotik dan klub malam tidak diperkenankan buka selama Ramadan. Sedangkan untuk tempat usaha karaoke, kafe dan tempat hiburan dan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol, diperbolehkan buka hingga pukul 23:00 WIB, dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tertentu tersebut, diminta untuk tidak membuka usahanya secara terbuka, sebagai bentuk menghormati antar umat beragama,” ungkap Hasan.

Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan selama Ramadan karaoke, kafe serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman yang mengandung alkohol.

Selain itu ia menekankan, bagi yang tidak mematuhi surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku

“Kami meminta perhatian dan kerjasama seluruh warga Kota Palangka Raya untuk mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya. (*/adv)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.