19 April 2025

Get In Touch

Penyelundupan 51 Ekor Gagak Hitam Digagalkan

Ilustrasi burung gagak hitam.
Ilustrasi burung gagak hitam.

SURABAYA (Lenteratoday) - Penyelundupan 51 ekor gagak hitam yang bakal digunakan untuk ritual mistik berhasil digagalkan Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengatakan penyelundupan ini terbongkar ketika pelaku Supriadi transit di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dari Makassar, Minggu (20/3/2023) lalu.

Dia menandaskan bahwa gagak hitam itu akan dikirim ke Solo, Jawa Tengah. "Namun karena tak dilengkapi dokumen resmi, akhirnya diamankan," kata Arief, Sabtu (25/3/2023).

Dalam pengakuan Supriadi pada polisi, dia menandaskan bahwa akan transit di Pelabuhan Tanjung Perak. Lalu, pria yang bertugas sebagai kurir itu akan bertolak ke Solo membawa 51 gagak hitam.

Arief menegaskan hal itu termasuk tindakan pidana. Sebab pelaku tidak memiliki izin dan tersangka mengaku sudah melakukannya sebanyak empat kali.

Gagak hitam itu kemudian diamankan. Lalu diserahkan ke balai karantina. Gagak itu akan dilepaskan di habitat asalnya. Namun, 18 ekor di antaranya telah mati.

"Gagak yang diamankan kami lepas ke habitat asalnya di Makassar, sedangkan 18 di antaranya mati," ujarnya.

Ketua Koordinator Antar Area Karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso mengatakan belasan ekor gagak itu mati lantaran kesalahan prosedur penempatan dan pengiriman. Salah satunya wadah yang digunakan tak sesuai.

"Tersangka menggunakan wadah buah, tidak ada dokumen sampai sertifikat kesehatan hewan sama sekali," ucap Santoso.

Akibat perbuatannya, Supriadi disangkakan Pasal 88 huruf a dan huruf c UU 21 tahun 2019 tentang karantina hewan dan tumbuhan dengan ancaman dua tahun penjara. (*)

Sumber : cnnIndonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.