19 April 2025

Get In Touch

Sidang Perempuan AG Dikasus Penganiayaan David Akan Digelar Tertutup di PN Jaksel

Sidang Perempuan AG Dikasus Penganiayaan David Akan Digelar Tertutup di PN Jaksel

JAKARTA (Lenteratoday) - Perkara perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Sidang AG akan dilakukan tertutup.

"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kalau anak khusus, tertutup," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).

Syarief menyebutkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut saat persidangan."Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," jelasnya.

Sebelumnya, AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah dilimpahkan ke jaksa, AG masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian, yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," kata Syarief.

AG juga ditahan di LPKS selama 7 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah ditangkap."Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," lanjutnya.(*)

Reporter:dya,rls / Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.