
MADIUN (Lenteratoday) -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memastikan jika isu pungli kepada para petani yang dilakukan oleh oknum kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun adalah uang hasil sitaan yang merupakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di tahun 2019.
“Itu bukan pungli itu kerugian negara yang harus dikembalikan. Bukan masuk ke kas kejaksaan atau pribadi-pribadi penyidik kejaksaan,” kata Sekjen Maki, Komaryono, Senin (20/03/2023).
Komarnyono, menjelaskan pihak MAKI sudah melakukan klarifikasi kepada petani dan pihak Kajari Kabupaten Madiun, dari 32 petani tebu terkumpul uang sebesar Rp 497 juta dan belum ditemukan adanya pungli dalam kasus ini.
Disingung terkait temuan pihak MAKI sebelumnya terkait temuan pungli dilapangan. Kormaryono mengatakan, jika bukti pungli yang disampailan awal oleh petani itu kurang jelas dan korban tidak berani menunjukan bukti-bukti tersebut.
“Bukti transfer kepada seseorang oknum jaksa hingga saat ini tidak ditunjukan kepada kami, jadi kami tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut,” ungkapnya.
Namun, pihak MAKI terbuka menerima aduan jika ada masyarakat atau petani yang merasa dipungli atau pun diperas oleh oknum. “Kami siap menerima aduan dan kita siap untuk mengadvokasi,” ujarnya.
Pihak MAKI juga memberikan apresiasi kepada pihak korps Adhyaksa yang berhasil mengungkap kasus korupsi pupuk bersubsidi. Menurutnya penyidik perlu diberi dukungan untuk menuntaskan kasus ini.
“Ini dukungan kepada bapak Jaksa Agung karena tim yang bawah berhasil mengungkap perkara ini. Karena perkara ini kan sudah lama tidak terungkap, saya sangat menghargai sekali.” Kata Komaryono.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.
Dalam kasus tersebut kedua tersangka Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama (*)
Repoter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH