20 April 2025

Get In Touch

Dampak Kenaikan Iuran BPJS, Pemkot Blitar Akan Ajukan Keberatan

Plt Walikota Blitar, Santoso. (ais)
Plt Walikota Blitar, Santoso. (ais)

Blitar - Dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan terutama kelas 3 yang masuk skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang menjadi beban daerah tentu memberatkan, bahkan Pemkot Blitar berencana mengajukan keberatan ke pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Plt Walikota Blitar, Santoso ketika ditanya mengenai kenaikan kembali iuran BPJS kesehatan ini. Menurutnya lebih bijak jika pemerintah menunda. "Karena wabah Virus Corona (Covid-19) ini berdampak sistemik pada seluruh sendi kehidupan, tidak hanya lesunya ekonomi, namun juga sosial budaya," tutur Santoso pada wartawan, Kamis(14/5/2020).

Diungkapkan Santoso pihaknya berharap bisa ditunda, setelah wabah Covid-19 usai agar tidak menambah beban masyarakat. "Kita tidak tahu sampai kapan wabah Corona ini berakhir, jika kenaikan diputuskan setelah wabah ini selesai akan lebih baik. Masyarakat bisa berpikir secara jernih sehingga tidak menimbulkan kegelisahan baru," ungkapnya.

Apalagi bagi Pemkot Blitar, lanjut Santoso juga mengakibatkan tambahan beban anggaran, dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Karena selama ini Pemkot Blitar membayar iuran peserta kelas 3, melalui skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Data dari Dinkes Kota Blitar, saat ini jumlah peserta PBID di Kota Blitar sebanyak 38.556 orang. Peserta PBID ini yang pembayaran iurannya ditanggung Pemkot Blitar. Sedangkan peserta PBI Nasional di Kota Blitar sebanyak 27.956 orang.

"Saya belum membicarakan dengan tim anggaran, apalagi yang kelas 3 berlakunya mulai tahun 2021. Kalau naiknya tinggi kami akan ajukan keberatan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.