
SURABAYA (Lenteratoday) - Bawaslu menyoroti kunjungan Anies Baswedan di Surabaya. Hal ini seiring dengan beredaranya SMS blast dari Bawaslu soal kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya.
Dalam SMS blast itu berisi pesan 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'. SMS itu diterima sejumlah warga saat Anies berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto menyatakan, isi dalam SMS blast tersebut bukan dari Bawaslu Jatim, melainkan dari Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu Jatim hanya menerima tembusan.
"Itu Bawaslu Kota Surabaya. Surat imbauan kepada takmir masjid, kita dapat tembusan. Bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Surabaya," kata Ikhwanudin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar menyatakan Bawaslu Surabaya mengimbau agar tidak ada kegiatan bersifat politik di rumah ibadah.
"Saat ini belum tahapan kampanye sesuai PKPU 3 tahun 2022, bahwa kampanye masih November. Kita sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye," kata Agil.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmad Bagja pun mengingatkan Anies untuk mengikuti aturan yang berlaku."Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silakan saja nggak ada masalah bagi kami," kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
"Tapi yang jelas kami tetap berpedoman pada PKPU Nomor 3 tentang bagaimana melakukan sosialisasi, dan juga hak kebebasan untuk kemudian melakukan sosialisasi, dan lain-lain. Dibatasi juga dengan misalnya menghormati tempat ibadah sebagai arena untuk tidak melakukan tindakan politik praktis di tempat ibadah," sambungnya.
Bagja mengimbau pada masa sosialisasi diimbau untuk tidak mempromosikan diri. Dia meminta agar mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Ya silakan, tetap ikut aturan dong kan kita sudah masa pemilu, kecuali belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu maka mengikuti aturan UU Pemilu dan peraturan di bawahnya," tuturnya.(*)
Reporter: dya,rls,ist/Editor: widyawati