20 April 2025

Get In Touch

DPRD Siap Bantu Masalah Piutang Pemkot Madiun

DPRD Siap Bantu Masalah Piutang Pemkot Madiun

Madiun - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun telah menerima nota jawaban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun atas pernyataan pendapat mengenai Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dari fraksi-fraksi, pada Senin (11/5/2020) kemarin.

Hasilnya, Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya mengaku puas dengan jawaban yang telah disampaikan Walikota Maidi dan Wakil Walikota Inda Raya.

"Alhamdulillah dapat pencerahan yang baik. Saya kira yang ditanyakan oleh para fraksi sudah terjawab dengan sempurna. Tinggal bagaimana besok mendengar saran dan pendapat dari fraksi-fraksi dan itu kita kembalikan kepada pernyataan masing-masing (fraksi)," ungkapnya, usairapat paripurna di Gedung DPRD Kota Madiun, Rabu (13/5/2020).

Andi menambahkan, selain memberikan pandangan dan pernyataan, DPRD juga akan memberikan saran terkait penyelesaian permasalah yang ada, khususnya piutang Pemkot Madiun yang masih ada dan belum terbayarkan di kas pemerintah.

Secara umum Andi menjelaskan jika skema selama ini pihak perusahaan atau pemborong belum melakukan pembayaran kekurangan pekerjaan fisik yang dihitung oleh BPK. Padahal berdasarkan aturan yang menyatakan pemborong harus mengembalikan beberapa nominal rupiah kepada pemkot.

"Akan kita berikan solusi supaya sudah selesai dan tidak menjadi temuan BPK terus menerus. Piutang pemkot dengan perjanjian kerjasama pihak luar perlu perhitungan kembali termasuk PDAM itu menjadi prioritas juga. Harapanya itu cepet selesai pertanggungjawaban yang detail perhitungan yang masuk akal terhadap pemerintah," jelas Andi.

Sementara itu Pemkot Madiun akan bertindak tegas terkait temuan kerugian daerah atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Kota Madiun. Langkah-langkah tersebut antara lain, Memberikan sanksi kepada pelaku usaha atau pemborong apabila tidak melunasi atas temuan kelebihan bayar baik dari BPK atau APIP.

"Maka apabila mengikuti tender akan digugurkan pada saat dilakukan pembuktian kualifikasi. Di samping itu akan diberikan penilaian kinerja kurang memuaskan oleh PPK yang berakibat pada pekerjaan yang akan
datang," jelas Walikota Maidi.

Walikota menambahkan jika pemkot juga akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha khususnya Konsultan Pengawas agar dapat melaksanakan pengawasan dengan tepa sesuai kualitas dan kuantitas.

Nantinya apabila pada tahun-tahun mendatang masih ada temuan , maka Konsultan Pengawas akan diberikan penilaian oleh PPK dengan nilai kinerja kurang memuaskan yang akan berdampak pada pekerjaan konsultan tersebut pada tahun yang akan datang.

Yang terakhir, "Memberikan arahan dan bimbingan kepada PPK dan PPTK agar lebih ketat dalam mengendalikan kegiatan pekerjaan fisik di lapangan. Terkait temuan 9 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atas kelebihan bayar sebesar 737 juta 827 ribu499 rupiah 99 sen telah ditindaklanjuti dengan setor kembali ke Kasda (Kas Daerah)," pungkas walikota. (Sur)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.