19 April 2025

Get In Touch

Kasus Penganiayaan oleh Mario, Perempuan AG Akhirnya Ditahan

Kasus Penganiayaan oleh Mario, Perempuan AG Akhirnya Ditahan

JAKARTA (Lenteratoday)- Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan terhadap perempuan AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20). Usai pemeriksaan selama 6 jam, penyidik memutuskan untuk menangkap dan menahan AG.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari."Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," katanya.

AG diperiksa selama 6 jam sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy. Pemeriksaan AG dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga KemenPPPA.

Hengki mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tuturnya.

Hengki Haryadi mengungkapkan ada alasan subjektif dan objektif dalam penahanan AG."Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," kata Hengki.

Terlepas dua alasan itu, Hengki mengatakan, ada pertimbangan khusus polisi menahan AG. Salah satunya untuk memberikan pendampingan.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," jelas Hengki.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS). Sementera, Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Polisi juga akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20). Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi.

"Adegan 23 adegan besok yang akan kita laksanakan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (8/3/2023).(*)

Reporter:dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.