05 April 2025

Get In Touch

Anggota DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Lilik Hidayati
Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Lilik Hidayati

GRESIK (Lenteratoday) -Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Lilik Hidayati menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Desa Kawisanyar, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Sabtu (25/2).

Lilik menyampaikan bahwa, Perda ini harus dipahami semua elemen masyarakat sehingga tingkat kekerasan dalam rumah tangga dan anak bisa ditekan. Dalam perda ini salah satunya mengatur tentang penghormatan terhadap hak-hak korban.

“Tujuan sosialisasi Perda antara lain agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan perundang-undangan,” tandasnya.

“Perlu diketahui, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan, baik secara psikologis, fisik dan seksual dan merupakan ancaman tindakan tertentu, baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi,” imbuhnya.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak tentu perlu ditangani secara komprehensif. Persoalan tersebut tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, akan tetapi, juga diperlukan keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap persoalan tersebut.

“Melalui kerjasama yang baik, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan akan dapat terwujud dengan baik. Untuk itu, jika mengetahui suatu kejadian kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, agar tidak ragu untuk segera memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat, hal itu merupakan sebagai wujud peran serta dalam pencegahan sejak dini,” tutupnya. (ADV/Asepta YP)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.