20 April 2025

Get In Touch

Tak Percaya Pengakuan Rafael, KPK Usut Kepemilikan Rubicon

KPK telah memeriksa pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, namun ada sejumlah kendala dalam mengusut harta jumbo miliknya (Detikcom/Ari Saputra)
KPK telah memeriksa pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, namun ada sejumlah kendala dalam mengusut harta jumbo miliknya (Detikcom/Ari Saputra)

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut tuntas klaim Rafael Alun Trisambodo bahwa mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson bukan miliknya. Pasalnya, KPK tak percaya begitu saja atas pengajuan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran kepemilikan mobil Rubicon yang dipamerkan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. Dia mengatakan tim KPK melacak identitas pemilik Rubicon itu sampai berujung ke gang sempit di daerah Mampang.

"Yang Rubicon, ya, minggu lalu, tim sudah di lapangan. Benar, itu memang bukan atas nama yang bersangkutan STNK dan BPKB-nya," kata Pahala Nainggolan dikutip dari detik.com, Jumat (3/3/2023).

Nainggolan mengaku telah mendatangi alamat di daerah Mampang. Hasilnya, KPK pun ragu pemilik Rubicon tinggal di dalam gang daerah Mampang Prapatan yang merupakan kawasan padat penduduk. Apalagi, kata Nainggolan, orang yang berstatus pemilik Rubicon itu juga sudah pergi dari alamat tersebut.

"Jadi memang orangnya sudah pergi, tapi itu alamat di dalam gang. Jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," katanya.

Dia kemudian mengatakan Rafael Alun mengaku mobil itu sudah atas nama kakaknya. Dia mengatakan Rafael mengaku membeli Rubicon lalu menjual lagi kepada kakaknya.

"Jadi dari yang di gang, lantas dia (Rafael Alun) beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang (ke Rafael Alun), ya sudah kasih tunjuk saja dokumennya. Nanti dia (Rafael Alun) akan bawakan (dokumennya)," kata Pahala.

Seperti yang diketahui, Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2/2023) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, kini kondisinya semakin baik.

Diketahui, harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot. Salah satunya soal ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson dalam LHKPN Rafael. Padahal, Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

Rafael kemudian dicopot dari jabatannya di Ditjen Pajak. Rafael juga mengajukan pengunduran diri dari ASN. Pengunduran dirinya tersebut telah ditolak.

KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Rafael soal LHKPN senilai Rp 56 miliar yang dianggap tak sesuai profil sebagai ASN itu. Mobil Rubicon menjadi salah satu materi klarifikasi. (*)

Sumber : detik.com | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.