20 April 2025

Get In Touch

Cold Rolled Steel RI Kena Anti Dumping, RI Gugat Eropa ke WTO

Cold Rolled Steel RI Kena Anti Dumping, RI Gugat Eropa ke WTO

JAKARTA (Lenteratoday)- Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebab, produk cold rolled steel Indonesia dikenakan anti dumping di Eropa.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengatakan, kebijakan anti dumping yang diterapkan Eropa dianggap tidak sah. Oleh karena itu, Indonesia menggugat Eropa.

"Kemarin di Eropa kita masukkan gugatannya ke WTO. Mereka mengenakan anti dumping ini kita anggap tidak sah. Akan ada satu kasus baru, kita sudah submit di WTO, kita mengguggat Uni Eropa untuk pengenaan anti dumpingnya dia," terangnya dalam acara Energy & Mining Outlook 2023, Jakarta, Kamis (23/2/2022).

Tak cuma itu, Indonesia juga akan menggugat Eropa terkait sawit. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh persoalan dalam gugatan tersebut.

"Di sawit juga kita juga akan masukkan ada dua gugatan baru nanti ke Uni Eropa juga," katanya.

Seto menjelaskan, semakin ke hilir maka produk Indonesia akan menghadapi tantangan terutama dari sisi perdagangan (trade barrier). Menurutnya, hal itu dilakukan karena negara yang bersangkutan untuk melindungi industri dalam negerinya.

"Cuma yang kita challenge ke mereka adalah apakah pengenaan anti dumping itu tepat. Satu, trade defence kita ke depan juga harus semakin maju," katanya.(*)

Reportet: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.