20 April 2025

Get In Touch

205 Napi Lapas Blitar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

205 Napi Lapas Blitar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Blitar - Sebanyak 205 orang narapidana di Lapas Kelas 2B Blitar, diusulkan untuk mendapat pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini.

Disampaikan Kasi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas 2B Blitar, Wahyu Tetuka jika untuk pengajuan remisi Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran tahun 2020 ini, pihaknya sudah mengusulkan 205 orang narapidana. "Yang sudah memenuhi syarat, untuk diusulkan mendapatkan remisi," tutur Wahyu.

Dijelaskan Wahyu adapun syarat diusulkan mendapat remisi, diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan memiliki catatan berkelakuan baik selama di lapas. "Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai minimal 15 hari sampai maksimal 30 hari atau 1bulan," jelasnya.

Adapun rincian dari 205 orang narapidana yang diusulkan mendapat remisi, terdiri dari 170 dari kasus umum dan 35 kasus narkotika. "Tahun ini kami tidak mengusulkan narapidana kasus korupsi, karena belum memenuhi syarat administrasi," ungkapnya.

Mengenai kapan turunnya keputusan remisi dari Kemenkumham, terkait usulan ini Wahyu mengatakan berapa jumlah narapidana yang disetujui mendapat remisi biasanya diumumkan 1 minggu atau paling lambat 3 hari sebelum lebaran tandasnya.

Sebelumnya pihak Lapas Kelas 2B Blitar secara bertahap sejak 1 April 2020 lalu, juga telah membebaskan total 147 narapidana. Melalui program pembebasan bersyarat atau asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi & hak integrasi bagi napi serta anak.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19), karen kondisi lapas yang memang sudah over load," ujar Kepala Keamanan Lapas Kelas 2B Blitar, Bambang Setiawan.

Sementara dari data terakhir, total penghuni Lapas Kelas 2B Blitar sebanyak 425 orang (388 dalam lapas dan 37 titipan di polres). (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.