21 April 2025

Get In Touch

Kepala Desa Masih Rentan Masalah Hukum

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bersama anggota DPR RI Indah Kurnia dalam gelaran acara sosialisasi tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan dana desa
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor bersama anggota DPR RI Indah Kurnia dalam gelaran acara sosialisasi tugas dan fungsi BPK dalam pengawasan dana desa

SIDOARJO (Lenteratoday) -Kepala Desa dianggap masih rentan terhadap masalah hukum. Kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan menjadi salah satu faktor.

Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo dalam sambutannya menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi Badan Pemerika Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR} dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Sidoarjo, Selasa ( 21/2/2023).

Bupati Muhdlor mengatakan Kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Pengelolaan dana desa perlu ada pendampingan Aparat Penegak Hukum/APH. Hal itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah.

"Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo agar tidak ada lagi kades yang terjerat hukum terkait dana desa," katanya.

Kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi penting dilakukan. Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp. 315 milyar yang dibagikan kepada 322 desa di Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi sendiri mengatakan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya.

Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.

"Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki," sampainya.

Anggota DPR RI Fraksi Partai PDIP Komisi XI Indah Kurniawati menegaskan seluruh kegiatan yang dibiayai dana desa harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yang dilakukan secara terbuka.

"Bila kita semua komitmen, kita semua meningkatkan wawasan dan kemampuan kita dalam pengelolaan dana desa, kita mampu melakukan komunikasi yang baik, serta mampu bersinergi dan berkolaborasi, saya yakin tidak ada dana yang tidak dapat digunakan secara efektif," pungkasnya (*)

Reporter: Angga Prayoga|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.