
JAKARTA (Lenteratoday) - Kabar kurang sedap dari dunia properti. Harga rumah subsidi di Indonesia akan segera naik setelah 3 tahun tak berubah. Disebut-sebut kenaikan harga rumah subsidi mencapai 4,89%.
Ketua Umum REI, Paulus Totok Lusida membenarkan pihaknya telah bertemu dengan pemerintah membahas kenaikan harga rumah subsidi. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti kapan kebijakan baru ini akan diumumkan.
"Sudah sosialisasi sekitar beberapa pekan lalu. Nilainya itu di kisaran 4,89%. Kan kita sepakatnya dulu sampai 7%, tapi ini jadi 4,98%," katanya dikutip Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pembahasan soal kenaikan harga subsidi ini telah berlangsung sejak 2021. Bahkan sudah sempat disepakati kalau kenaikannya di angka 7%. Namun sayangnya hingga kini, ketetapannya tak kunjung diumumkan dan justru mengalami perubahan.
"Desember 2021 kita sudah sepakat 7%, dan PUPR sudah sosialisasi ke pengembang, seluruh asosiasi, tapi memang ada syaratnya, persetujuan Departemen Keuangan. Kita tunggu dari Departemen Keuangan, sekitar 1,5 tahun," terangnya.
Menurutnya, besaran kenaikan harga 4,89% belum cukup untuk menutupi operasional dari pengembang properti dalam membangun rumah subsidi. Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, pihaknya akan mengajukan usulan kembali.
"Pasti adalah (usulan baru). Wong naik 7% sudah nggak nutup, ini diturunkan jadi 4,9%, alasannya apa juga tidak diberikan penjelasan. Cuma BKF (Badan Kebijakan Fiskal) ngomongnya, 'mau nggak?' Wong ini saja kita tunggunya tiga tahun, ditanya mau atau nggak. Ya kita sama PUPR juga mau. Nanti setelah turun (aturan) kita protes lagi," katanya.
Pihaknya juga telah menyampaikan perihal ini kepada para anggota REI dan mencoba untuk memberikan pengertian. Apalagi, kondisi ini dapat mendatangkan efek berganda kepada para pelaku industri yang berstatus usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini mendukung pengadaan rumah subsidi.
Sebagai tambahan informasi, perihal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019. Tidak hanya itu, batasan harga rumah subsidi saat ini juga tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.
Adapun patokan harga rumah subsidi yang tercantum dalam Kepmen PUPR tersebut berada pada kisaran Rp 150,5-219 juta tergantung dari lokasinya. Sementara untuk di Jabodetabek, harga maksimalnya Rp 168 juta.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna memperkirakan aturan penyesuaian harga baru rumah subsidi akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini ketetapan tersebut tengah diproses di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Masih di (Kementerian) Keuangan. Katanya pembahasannya sudah tapi masih di sana. Katanya sih bulan Februari ini cuman ini masih terus dikejar ya," katanya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Saat ditanya lebih lanjut menyangkut besaran kenaikan harga rumah subsidi, Herry masih belum dapat menyampaikan secara rinci karena keputusan ini berada di tangan Kementerian Keuangan. Kementerian PUPR pada tahun lalu telah mensosialisasikan besaran kenaikannya mencapai 7%.
"Nanti kita lihat hasilnya. Setelah jadi ini, itulah yang terjadi dengan segala pertimbangannya. Saya juga nggak tahu berapa jadinya. Karena pembahasannya di temen-temen (Kemenkeu)," ujarnya.
Herry juga menyebut pihaknya juga telah bertemu dengan pengusaha real estate yang tergabung di Real Estate Indonesia (REI) pekan lalu dan membahas persoalan harga rumah subsidi. Oleh karena itu, ia menghimbau agar masyarakat menunggu pengumuman disampaikan secara resmi oleh pemerintah.(*)
Reporter: dya,ist / Editor: widyawati