20 April 2025

Get In Touch

Kejari Jombang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Rp 400 Juta

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus.(sutono)
Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus.(sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan HM dan S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, tahun anggaran 2019.

HM merupakan pengurus KUD di Kecamatan Sumobito sekaligus pengecer pupuk bersubsidi. Sedangkan S selaku distributor pupuk bersubsidi tersebut.

Penetapan tersangka atas dua orang tersebut diungkapkan Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus. Dia menjelaskan, penetapan dua tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Mereka berasal dari berbagai pihak.

Di antaranya, petani tebu, distributor pupuk Kecamatan Sumobito, pengurus KUD Dewi Sartika Sumobito, Pabrik Gula Gempolkrep Kabupaten Mojokerto, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dari Dinas Pertanian Jombang.

“Akhirnya dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Yakni, HM dan S,” ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Adapun para saksi, kata Tengku Firdaus, dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada 2019. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka.

Kejari Jombang juga menggandeng kantor akuntan publik untuk penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito tahun 2019.

“Setelah mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga akuntan publik, penyidik sudah melakukan ekspose penetapan tersangka Senin (13/2/2023) lalu. Hasilnya, dua orang itulah yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Tengku Firdaus menjelaskan keduanya dijerat Undang-Undang 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, kata Firdaus, penyidik mengagendakan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka. Bahkan surat pemanggilan itu sudah dilayangkan.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk HM dan S. Tentunya pemanggilan keduanya sebagai tersangka. Kasus ini terus kita kembangkan. Kerugian negara sekitar Rp 400 juta,” pungkasnya.(*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi
 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.