
JAKARTA (Lenteratoday) - Lagi lagi Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuat kejutan dalam vonis kasus pembunuhan Brigadir J. Kali ini, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan atau satu tahun setengah.
Vonis yang diberikan pada Bharada E ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara. Kontan, wajah cerah dan senyum simpul mengembang dari Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari cnnindonesia.com Rabu (15/2/2023).
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, dan juga menjadi justice collaborator. Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.
Hukuman tersebut karena Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. (*)
Sumber : cnnindonesia.com | Editor : Lutfiyu Handi