
JAKARTA (Lenteratoday)-Kuat Ma'ruf, siap menempuh upaya banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Sopir Sambo dan Putri ini menempuh banding karena merasa tidak bersalah.
Dia merasa tidak membunuh dan tidak melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua."Saya akan banding. Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat usai mendengar putusan hakim di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Dalam vonisnya, dia dinilai oleh hakim turut terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama eks majikannya itu.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 15 tahun penjara," sambung hakim.
Hakim menilai, Kuat terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.(*)
Reporter: dya,rls /Editor: widyawati