MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) menjatuhkan vonis pidana mati untuk Ferdy Sambo dan bui selama 20 tahun bagi Putri Candrawati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Yosua Hutabarat). Dalam pertimbangan putusan, suami-istri ini dinyatakan sama sekali tidak memiliki hal yang meringankan selama persidangan berlangsung. Putusan majelis hakim yang menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa dikenal sebagai ultra petita. Yaitu putusan pidana yang dijatuhkan melebihi dari tuntutan JPU, tapi tak melebihi batas ancaman pidana maksimum. Dalam survei Indikator Politik Indonesia September dan Oktober 2022, mayoritas masyarakat sepakat bila hukuman mati pantas diterima Sambo. Komisi Yudisial (KY) hingga Kompolnas mengaku menghormati putusan itu. Sementara Komnas HAM mengingatkan, bila hukuman mati sama dengan pelanggaran terhadap prinsip Hak Asasi Manusia. Sambo hanya memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan banding. Bila ada babak baru, akankah serpihan asa penegakan hukum RI digugurkan keputusan berbeda? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/02/14022023.pdf
[3d-flip-book id="130157" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/02/14022023.pdf">