20 April 2025

Get In Touch

Besok Pagi, Gubernur Ajukan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan

Besok Pagi, Gubernur Ajukan PSBB Malang Raya ke Kementerian Kesehatan

Surabaya – Setelah penerapan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) di Surbaya, Sidoarjo, dan Gresik, kali ini PSBB juga akan diterapkan di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu (Malang Raya). Bahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga Pemerintah Daerah tersebut sepakat untuk menerapkan PSBB dan akan diajukan ke Kementerian Kesehatan.

Kesepakatan itu dalam Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untukkawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5/2020)siang. Rapat dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, BupatiMalang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu DewantiRumpoko. Kemudian juga, Forpimda tiga daerah Malang Raya.

Setelah didapat kesepakatan untuk menerapkan PSBB di MalangRaya,  Gubernur Khofifah menyatakan siapuntuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB tersebutke Kementerian Kesehatan maksimal besok pagi.

"Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu ForkopimdaJatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBBkepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagaiupaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang cukup  masif di tiga kawasan daerah ini," tegasGubernur Khofifah, usai rapat.

Khofifah menandaskan ada sejumlah pertimbangan saintifik yangmenjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya. Pertimbangan palingutama yaitu kajian epidemiologi perkembangan covid-19 di kawasan Malang Raya.

"Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr WindhuPurnomo dari FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) Unair tentang kajianepidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dariscoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Rayaini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkanPSBB," tegas Khofifah.

Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat(FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Rayasudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yangsudah terjadi sebanyak 4 periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satubobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.

Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi covid-19 di MalangRaya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angkakasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasuskematian dari waktu ke waktu.

"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematiankasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFRdi angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata wanita yang jugapernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu.

Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologijuga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terusbertambahnya peta sebaran covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kianmemerah.

Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33kecamatan yang masuk zona merah terjangkit covid-19. Kemudian untuk Kota Malangsudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu adasatu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.

"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudahmencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB.Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah MalangRaya," tandas Khofifah.

Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudahmendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Danperencanaannya sangat komprehensif serta lengkap. Kemudian, akan dilanjutkanpenyusunan  Perwali dan PeraturanBupati  sebagai landasan hukum jikapersetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.