20 April 2025

Get In Touch

Laki-laki Asal Blitar ini Cabuli Keponakannya Sampai Hamil dan Melahirkan

Laki-laki Asal Blitar ini Cabuli Keponakannya Sampai Hamil dan Melahirkan

Blitar - Seorang paman yang seharusnya menjadi pengganti orang tua justru bertindak bejat, MT (44) warga Desa/Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, tega memcabuli keponakannya sendiri LC (12) hingga hamil dan melahirkan.

Perbuatan bejat MT yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur keliling ini, berawal pada September 2019 lalu. "Korban yang masih anak-anak dan tinggal serumah dengan tersangka ini, dicabuli dengan iming akan diberikan sejumlah uang," tutur Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya didampingi Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi, Sabtu (9/5/2020).

Dijelaskan AKBP Fanani jika korban LC yang masih sekolah SD kelas 6 ini memang tinggal serumah dengan tersangka, karena kedua orang tuanya cerai dan ibunya bekerja di Kalimantan. "Setelah berhasil menyetubuhi korban yang pertama, kemudian dilakukan sampai 3 kali hingga korban hamil dan melahirkan," jelasnya.

Perbuatan bejat MT ini terungkap, ketika April 2029 lalu ibu korban pulang ke Blitar curiga melihat perubahan bentuk tubuh korban. Lalu mengajak korban periksa ke bidan desa, ternyata benar LC hamil 8 bulan dan mengaku disetubuhi oleh pamannya sendiri MT. "Ibunya langsung melaporkan ke polres, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan hingga tersangka MT mengakui berbuatannya," terang AKBP Fanani.

Sementara tersangka MT ketika ditanya bagaiamana caranya menyetubuhi keponakannya sendiri sampai 3 kali di rumahnya, mengungkapkan dilakukan tengah malam dengan mengajaknya tidur di kamar terpisah bersama anak-anak MT yang masih kecil. "Alasannya saya suruh menemani anak-anak, kemudian saya susul tidur di kamar terpisah dengan isteri saya," ungkapnya.

Sudah punya isteri kenapa masih tega menyetubuhi keponakan sendiri, MT mengaku nafsunya besar sehingga tidak puas dengan isterinya sendiri. Ditanya berapa iming-iming uang yang dijanjikan pada korban, MT mengaku tidak pasti kadang Rp 10.000 atau Rp 15.000 jawabnya.

Kini kondisi LC yang sudah melahirkan di bidan desa setempat, kondisinya sehat dan tinggal bersama ibunya.

Ditambahkan AKBP Fanani tersangka MT dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.