20 April 2025

Get In Touch

Razia Miras di Blitar Raya, Polisi Jaring 43 TSK dan Sita BB Ratusan Botol

Razia Miras di Blitar Raya, Polisi Jaring 43 TSK dan Sita BB Ratusan Botol

Blitar - Jajaran Polres Blitar dan Polres Blitar Kota serentak menggelar razia minuman keras (miras) beralkohol di seluruh wilayah Blitar Raya kabupaten dan kota, Kamis (7/5/2020).

Hasilnya terjaring 43 orang tersangka penjual dan pembuat miras oplosan. Serta disita barang bukti ratusan botol miras jenis pabrikan dan produk rumahan.

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyampaikan dengan adanya kejadian pesta miras oplosan, yang mengakibatkan tewasnya warga Kecamatan Kademangan.

"Seluruh jajaran polsek dan TNI dari Kodim 0808 melakukan razia miras, untuk memberantas peredan miras ilegal," tutur AKBP Fanani di Mapolres Blitar didampingi Bupati Blitar, Rijanto, Dandim 0808 Blitar, Letkol Inf Kris Bianto dan Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Donny K Baralangi, Jumat (8/5/2020).

Hasil razia dari 16 polsek wilayah hukum Polres Blitar, terjaring 31 orang penjual miras illegal atau tanpa ijin yang dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). Serta pembuat miras oplosan atau Arak Jowo (Arjo), yang mengoplos sendiri dan menjual sesuai permintaan pembeli.

"Total barang bukti yang diamankan 280 botol miras pabrikan berbagai merek, 120 botol miras oplosan dan 2 jerigen miras oplosan. "Dijual Rp 25 ribu, Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu," jelasnya.

Miras oplosan dibuat dengan mencampur alkohol 70 persen, air dan perasa minuman. "Sudah kita kembangkan, untuk menangkap pemasok bahan bakunya," tandasnya.

Terpisah Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan seluruh jajaran Polres Blitar Kota yang terdiri dari 3 polsek di Kota Blitar dan 6 polsek di Kabupaten Blitar, telah menggelar razia miras. "Sebagai antisipasi tindak pidana, serta mencegah terjadinya pesta miras yang mengakibatkan korban jiwa di tengah pandemi Covid-19 pada saat bulan puasa seperti saat inu," kata AKBP Leonard di Gedung Patriatama Polres Blitar Kota.

Razia dilakukan selama 2 hari, Rabu (6/5/2020) sampai Jumat (8/5/2020) diseluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota. Hasilnya diamankan 208 botol miras pabrikan dan buatan rumahan, jenis arak dengan cara disuling atau fermentasi. "Dijual di toko secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui petugas," ungkap AKBP Leonard.

Total ada 12 orang TSK baik penjual maupun pembuatnya dengan pasal tipiring, untuk disidangkan di pengadilan. "Razia ini akan terus dilakukan, untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat penyalahgunaan miras pada masa pandemi Covid-19," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.