21 April 2025

Get In Touch

Konsultasi Hukum Gratis LPBHNU untuk Kafilah 1 Abad NU

Pos Konsultasi Hukum LPBHNU
Pos Konsultasi Hukum LPBHNU

SIDOARJO (Lenteratoday) -Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) siap memberikan konsultasi hukum gratis bagi kafilah 1 abad NU di Sidoarjo.

Resepsi Puncak Harla 1 Abad NU yang digelar di Gelora Delta Sidoarjo bakal ada banyak pernak-pernik. Diantaranya mulai posko untuk istirahat, makan gratis, bazar, UMKM hingga stan konsultasi hukum.

LPBHNU menyediakan konsultasi hukum gratis di stan nomor 33 Parkir Timur GOR Sidoarjo. Untuk para jamaah yang hadir dan memiliki persoalan hukum bisa langsung berkonsultasi di posko yang disediakan di area parkir timur GOR Delta Sidoarjo itu.

"Nanti akan ada sekitar 500 pengacara yang akan memberikan konsultasi seputar hukum. Konsultasi ini diberikan secara gratis selama dua hari penuh atau 48 jam nonstop," kata Panitia Pelaksana yang juga Ketua LPBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo, Senin (06/2/2023) saat pembukaan posko.

Sudiro yang juga Plt Ketua LPBHNU Jatim ini menjelaskan posko yang disediakan untuk konsultasi hukum itu mulai dibuka pada Senin (6/2/2023) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Kemudian, Selasa (07/2/2023) juga dibuka dan ditutup dengan waktu yang sama dengan pembukaan hari pertama.

"Kami persilahkan bagi semua jamaah yang ingin berkonsultasi seputar hukum bisa langsung mengunjungi posko LPBHNU. Semuanya akan dilayani secara gratis. Kami tidak membatasi konsultasi itu hanya pada persoalan hukum di Jatim saja. Seluruh Nusantara dan pelosok negeri kami layani," terang pria yang akrab disapa Cak Diro ini.

Selain itu, lanjut Sudiro LPBHNU menjadi salah satu lembaga yang dibentuk Organisasi Induk Nahdlatul Ulama yang diberi tugas untuk melaksanakan pendampingan baik litigasi maupun non litigasi, penyuluhan, konsultasi, penemuan hukum hingga kajian kebijakan hukum kepada masyarakat kurang mampu. Khususnya, warga NU (Nahdliyin) di seluruh Indonesia.

"Berdasarkan peran dan fungsinya, LPBHNU akan tetap konsisten untuk melakukan pendampingan hukum baik non litigasi maupun litigasi kepada seluruh warga NU. Acuannya tetap berpedoman pada Qonun Asasi yang dibuat pendiri Nahdlatul Ulama, yakni Hadratus Syeikh KH Hasyim Asy'ari yang mengandung tuntunan warga NU harus bersatu dan bersikap setiap menghadapi berbagai masalah dan cobaan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tegasnya.

Dalam implementasinya, lanjut Sudiro LPBHNU akan tetap menjadikan KH Abdul Wahab Hasbullah, sang penggerak NU sebagai inspirasi dalam berkhidmat di bidang advokasi. Yakni pada periode awal berdirinya Nahdlatul Ulama di era 30 an.

"Karena beliau sebagai seorang advokat (pengacara) dan salah seorang penggerak bangsa di awal kemerdekaan RI sebagaimana dalam buku otobiografi KH Saiffudin Zuhri. Bahkan berangkat dari Pesantren yang menjadi Menteri Agama di era 60 an," urainya.

Sementara pengalaman sebagai pembela 'wong cilik dan rakyat miskin dalam berbagai sidang di pengadilan Hindia Belanda dan pembelaan Ulama itu, kiai dan penggerak Nahdlatul Ulama pada periode awal, akan dijadikan LPBHNU sebagai tonggak sejarah Kebangkitan Peradaban Baru.

"Nah, atas spirit perjuangan KH Abdul Wahab Hasbullah dalam berkiprah dalam dunia hukum itulah mendorong LPBHNU membuka layanan konsultasi hukum hingga litigasi kasus hukum itu," pungkasnya (*)

Reporter: Angga|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.