21 April 2025

Get In Touch

Gugatan Rp 200 M soal Pencopotan Wakil Ketua MPR Fadel ke La Nyalla Kandas

La Nyalla Mataliti
La Nyalla Mataliti

JAKARTA (Lenteratoday)- Fadel Muhammad kalah melawan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD. Gugatan Rp 200 miliar yang dilayangkan Fadel pun kandas.

"Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," demikian bunyi amar putusan PN Jakpus yang dilansir websitenya, Senin (6/1/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Bakri dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan T Oyong."Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.1.230.000," ucap majelis hakim.

Kasus bermula saat La Nyalla mencopot Fadel pada Agustus 2022 lalu dan mengganti dengan Tamsil Linrung. Fadel tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus.(*)

Reporter:wid,rls /Editor:widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.