
JAKARTA (Lenteratoday)- Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan. Teddy langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Mulanya, hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya apakah Teddy mengerti isi dakwaan yang disampaikan jaksa. Teddy mengaku mengerti.
"Apakah terdakwa mengerti isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum?" tanya hakim Jon saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).
"Mengerti, Yang Mulia," jawab Teddy.
Hakim Jon pun bertanya apakah Teddy akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Teddy menjawab akan mengajukan eksepsi.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," kata hakim Jon.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, menyebut pihaknya sudah siap membacakan eksepsi atau nota keberatan hari ini."Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," kata Hotman.
Irjen Teddy Didakwa Jual Sabu Sitaan
Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2/2023).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter:dya,rls /Editor: widyawati