
KEDIRI (Lenteratoday) - Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar, menegaskan para pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus mendapatkan hukuman dan tidak ada upaya damai.
Hal itu disampaikan saat sosialisasi Undang-undang (UU) No: 12/ 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Universitas Nusantara PGRI Kediri, Selasa (31/1/2023). Dia menandaskan bahwa undnag undang ini wajib diketahui perempuan yang kerap jadi korban kekerasan seksual.
"Terima kasih UNP telah menginisiasi acara ini. Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU No:12/ 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang ini membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," ujarnya.
Wanita yang akrab disapa Bunda ini Fey mengungkapkan ada 10 hal yang di-highlight pada UU ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan. Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap.
Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual. "Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tak ada damai untuk kasus seperti ini, di UU juga disebutkan tak ada upaya perdamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," ungkapnya.
Adanya undang-undang TPKS ini, Bunda Fey berharap pemerintah memberikan atensi lebih terhadap kasus kekerasan seksual. Pemerintah beserta stakeholder terkait sejalan mengimplementasikan undang-undang ini.
"Diharapkan pemerintah dan aparat penegak hukum bisa in line. Sebab tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengungkapkan bahwa dia seorang korban," ujar istri Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar ini.
Sementara itu, Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa mengatakan UU ini masih baru, yakni disahkan pada 9 Mei 2022. UU ini juga harus dipahami perempuan. Sebab selama ini perempuan dan anak yang paling sering mengalami kekerasan seksual.
"Kita harus berani menolak ketika ditindas. Memang kodrat perempuan ini patuh terhadap pasangan. Tapi kita juga harus lihat patuhnya seperti apa," ungkapnya.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber. Yakni, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nur Wulan, dosen Uniska Zainal Arifin, psikolog Novi Nitya Santi, dan dosen UNP Kediri Bagus Amirul. Turut hadir, Rektor UNP Kediri Zainal Afandi dan tamu undangan lain. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi