19 April 2025

Get In Touch

Polisi Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kerusuhan di Kantor Arema FC

Kapolresta Malang Kota (2 dari kiri) Kombes Pol Budi Hermanto bersama jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, menunjukan barang bukti yang digunakan saat kericuhan di Kantor Arema FC.
Kapolresta Malang Kota (2 dari kiri) Kombes Pol Budi Hermanto bersama jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, menunjukan barang bukti yang digunakan saat kericuhan di Kantor Arema FC.

MALANG (Lenteratoday) – Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan Kantor Arema FC, pada Minggu (29/1/2023).

“Di sini penyidik menetapkan 7 orang tersangka. Di antaranya sebanyak 5 orang dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2. Dan 2 orang dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 14 UU Tahun 1946, Tentang peraturan hukum pidana,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ditemui saat konferensi pers bersama awak media, Selasa (31/1/2023).

Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota tersebut kemudian menyebutkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya yakni, 1 bendera bergambar simbol (+) yang identik dengan kelompok anarkis. Kemudian 41 buah batu yang dilemparkan ke wilayah toko Arema FC. 3 buah bom asap, hingga 1 kantong plastik cat.

“Adapun 5 tersangka yang dijerat dengan pasal 170 KUHP, inisial AR (24) berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot. Kemudian AF (24), membawa kantong plastik berisi cat. NM (21 tahun), melakukan pemukulan kepada korban. AC (29) melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban berinisial AT. Keempat tersangka tersebut berasal dari daerah Dampit, Kabupaten Malang. Kemudian KA (22) beralamat di Pakis, berperan dalam pelemparan batu ke arah kantor Arema FC,” urainya.

Selain 5 tersangka tersebut, 2 orang tersangka lain juga disebutkan oleh Buher. Yakni MFK (37) dari Dampit, yang memimpin koordinasi lapangan dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberikan tugas kepada orang-orang yang melakukan aksi. Serta FH atau atau AF (34). Keduanya dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, bahwa 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini tidak termasuk kedalam 107 orang yang sebelumnya diamankan di TKP pada saat kejadian. “Untuk orang yang diamankan sebanyak 8 orang diluar 107. 7 ditetapkan sebagai tersangka dan 1 sebagai saksi,” ungkapnya.

“Dari total sebanyak 115 orang, 107 orang di sekitar TKP yang patut diduga melakukan aksi. Dari pendalaman Satreskrim, sebanyak 94 orang tidak terlibat sama sekali. 13 orang sampai saat ini masih dilakukan pendalaman sehingga statusnya masih kita tetapkan sebagai saksi,” sambungnya.

Sementara, sampai saat ini pihaknya mengaku masih mendalami terkait dengan motif dan dalang dalam kericuhan tersebut. “Kami masih mendalami siapa dalang dari aksi ini. Karena mengingat aksi sebelumnya dilakukan dengan aksi damai. Tetapi aksi hari Minggu kemarin melakukan kerusuhan sehingga ada korban orang dan barang, ini masih kami dalami,” serunya.

Diakhir, Buher mengimbau kepada korban dalam hal ini Kantor Arema FC, untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Serta mengharap agar seluruh warga masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas kota Malang.

“Ini ada (barang bukti) slogan bendera anarko, ini akan kami dalami dan tidak akan memberikan ruang di kota Malang ini bagi pelaku anarkis. Akan kita kejar terus. Ini tidak menutup kemungkinan pelaku bertambah terus,” tutupnya. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.