05 April 2025

Get In Touch

Perjalanan Dinas OPD di Kabupaten Kediri Hanya Boleh Sekali Setahun

Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat berdialog dengan jurnalis se-Kediri Raya
Bupati Hanindhito Himawan Pramana saat berdialog dengan jurnalis se-Kediri Raya

KEDIRI (Lenteratoday) -Kegiatan dinas luar kota perangkat Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kediri hanya diperbolehkan sekali dalam setahun. Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana membatasi kegiatan yang tidak memberikan outcome atau hasil yang jelas kepada pemerintah daerah.

“Tahun 2023 ini akan dikeluarkan surat edaran (SE) pelarangan kegiatan luar kota yang tidak bermanfaat atau memberikan hasil ke pemerintah daerah. Ini kerap terjadi setiap akhir tahun anggaran, sekitar kurun September-Desember,” ujar Bupati Hanindhito di hadapan puluhan jurnalis se-Kediri Raya, Kamis (26/1/2023).

Bupati yang akrab disapa Mas Dhito mengatakan, kegiatan luar kota itu untuk kepentingan studi banding, cukup sekali. Tidak perlu berkali kali dan rutin setiap akhir tahun anggaran.

“Biasanya pada bulan-bulan itu banyak kumpulan-kumpulan dari OPD yang kesana-kemari. Saya bilang ngga boleh, saya jagain bener, cuma satu kali dalam satu tahun anggaran. Itu cuman modus, kalau berkali-kali namanya nggak belajar, apa itu namanya,” sindir Mas Dhito.

Dia meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus benar-benar baik dan serius dalam mengelola anggaran. Harus terukur seberapa besar manfaat anggaran terhadap masyarakat.

“Jika pengelolaan anggaran bagus, masyarakat pasti merasakan. Jika masyarakat sudah bisa merasakan, berarti pemanfaatan anggaran sudah tepat sasaran,” papar Mas Dhito.

Saat ini sedang dirumuskan untuk mengukur persentase manfaat yang dirasakan masyarakat terhadap anggaran setiap OPD. Pasalnya, ini ke depan terkait reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) kepala OPD (*)

Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.